Hanna: Tolong yang Punya Video Gua, Hapus!

Kamis, 26 Oktober 2017 – 09:17 WIB
Ilustrasi video panas. Foto: Samarinda Pos/JPNN

jpnn.com, DEPOK - Video asusila Hanna Anisa mengemparkan Universitas Indonesia. Sejak Senin (23/10) kemarin, rekaman gambar dan suara yang menunjukkan adegan intim itu beredar luas. Pihak UI pun mengambil langkah cepat, memeriksa kembali daftar seluruh mahasiswinya.

Dari penelusuran Metropolitan, Hanna disebut sebagai mahasiswi FISIP jurusan Kriminologi. Dia merupakan mahasiswi angkatan 2013 yang saat ini telah lulus.

BACA JUGA: Hanna Bukan Mahasiswa UI, tapi Alumni!

Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) UI Rifelly Dewi Astuti mengakui bahwa yang bersangkutan pernah menempuh pendidikan di Kampus UI.

Hanya saja yang bersangkutan saat ini telah lulus dan statusnya adalah alumnus. “Jadi dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI seperti tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” kata Rifelly.

BACA JUGA: Hanna Aduh Hanna

Dia juga mengaku berterima kasih kepada media yang mau mengonfirmasi langsung hal ini. "Terima kasih atas perhatiannya dan telah mengonfirmasi ulang kepada kami. Demikian yang bisa kami sampaikan agar menjadi informasi kita bersama,” katanya.

Sementara dari staf Humas dan KIP UI Egia Thea Tarigan menuturkan, Kampus UI tidak bisa memberikan sanksi apapun kepada mantan mahasiswinya itu. “Kami tidak bisa beri sanksi apapun. Karena sanksi hanya diberlakukan bagi mahasiswa (aktif),” kata Egia.

BACA JUGA: Hanna Ramadini Ditunggu Tunggal Tiongkok di 16 Besar

Sementara itu, Polresta Depok telah turun tangan mengusut kasus beredarnya video asusila tersebut. “Kami akan koordinasi dengan UI soal ini. Di video itu kan ada dua orang. Kami sedang telusuri data mereka,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis.

Menurutnya, dalam kasus ini bisa saja ada pihak tertentu yang ingin merusak nama UI atau bahkan menyudutkan sang alumni UI. “Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana,” katanya.

Yakni dengan dikenakan pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga enam tahun sampai 12 tahun penjara.

Sementara dari hasil penelusuran, Hanna juga sempat membuat instastories yang bertuliskan “Plisss hap­usss!”. Unggahan itu diduga mengarah pada videonya yang tersebar luas. Bahkan ditilik di akun Instagram pribadi Hanna tertulis di keterangan profil pesan serupa. “Tolong yang punya video gue,pliss hapus!!!!”. (feb/run/metropolitan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Asusila Remaja Beredar di Kota Santri


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler