Hanura Akui Sempat Berikan Dukungan Ganda

Senin, 11 November 2013 – 22:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (11/11) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang 2013 dengan agenda meminta klarifikasi dari  Partai Hanura. Dalam sidang kali ini, Hanura mengaku sempat memberikan dukungan kepada dua pasangan calon sekaligus, yakni pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Sekretaris DPC Partai Hanura Tangerang, Arief Fadhilah mengakui hal itu. Namun, ia menyatakan bahwa belakangan Hanura lebih memilih mendukung pasangan Mulya Zein-Iskandar.

BACA JUGA: Rieke Sebut 4,5 Juta TKI Belum Masuk DPT

"Awalnya mendukung Ahmad Kodri-Gatot. Karena ada surat dari KPU tanggal 15 Juni, bahwa kelengkapan administrasi dukungan ke Kondri-Gatot tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat, kita ganti dukungan," kata Arif dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/11).

Pengalihan dukungan itu, kata Arif, sudah dikoordinasikan ke DPP Partai Hanura. Setelah itu, kata dia, keluar SK DPP Hanura No 68 tanggal 18 Juni yang berisi keputusan untuk mendukung Mulya Zein-Iskandar.

BACA JUGA: Lagi, KPU Diingatkan tak Lempar DPT Bermasalah ke DPK

"Ada rekomendasi dari DPP tanggal 18 Juni. Akhirnya ada perubahan. Isinya mencabut dukungan terhadap Kodri-Gatot dan memutuskan untuk mendukung Mulya Zein-Iskandar," ujarnya.

Adanya dua dukungan dari Hanura ini memang sempat bermasalah di Pilkada Kota Tangerang. Pasalnya, Hanura mendukung dua calon sekaligus dan kemudian menarik kembali dukungan.  Sementara dalam aturan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2012 sudah dijelaskan bahwa parpol tidak boleh menarik atau memindahkan dukungannya dari satu kandidat ke kandidat lainnya.

BACA JUGA: Bawaslu Dibelikan Mobil Mewah

Arif pun menyatakan, Partai Hanura menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa pilkada Kota Tangerang pada MK. "Kami serahkan sepenuhnya kepada MK untuk putusannya seperti apa," ujar dia.

Menanggapi itu, Andi Muhammad Asnun selaku kuasa hukum pasangan Arief R Wismansyah-H Sachrudin yang pihak terkait, mengatakan bahwa sebenarnya keterangan dari Pihak Hanura tidak terlalu penting. Sebab, tidak ada pengaruh signifikan terhadap perolehan hasil suara pasangan Arief-Sachrudin.

Karenanya Asnun menyatakan agar sebaiknya MK langsung memberikan putusan dan penetapan yang objektif. "Dukungan Hanura itu tidak akan berpengaruh pada hasil perolehan suara pasangana Arief-Sachruddin," ujar Asrun usai sidang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya, Selasa 1 Oktober lalu, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Verifikasi itu terutama pada pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Pasangan Kodri-Gatot ditetapkan KPU diusung oleh Partai Hanura. Sedangkan sebelumnya Partai Hanura telah ditetapkan mengusung pasangan Mulya Zein-Iskandar.

Tak hanya itu, MK juga memerintahkan KPU Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Kodri-Gatot. Menurut MK, pasangan ini haruslah dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan, karena tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan.

KPU Banten sendiri sudah menetapkan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenangan Pemilkada Kota Tangerang 2013. Arief-Sachrudin memperoleh suara terbanyak mengalahkan pasangan lainnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Belum Umumkan Data Terbaru DPT Hasil Perbaikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler