Hanya 10 Persen Produsen Makanan Bersertifikat Halal

Sabtu, 01 April 2017 – 01:42 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, BANJARMASIN - Direktur LPPOM MUI Kalimantan Selatan Udiantoro mengatakan, masih sedikit pengusaha yang berusaha mendaftarkan usahanya di lembaganya.

"Paling yang daftar baru sepuluh persen, lah," ujar Udiantoro sebagaimana dilansir Radar Banjarmasin, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Luncurkan Produk Halal, Medina Incar Market 15 Persen

Dari segelintir itu, lebih dari 50 persen sertifikat halalnya sudah kedaluwarsa.

Padahal, sertifikat halal itu sangat penting, terutama bagi konsumen di Kalsel yang mayoritas adalah umat muslim.

"Bahkan ada yang pasang simbol halal padahal dari kita belum ada verifikasinya," kata Udiantoro.

Dia mengungkapkan, total usaha yang terdaftar sebanyak 355.

Jumlah itu terdiri dari usaha pengolahan makanan dan minuman, catering, rumah makan, dan rumah potong.

Dari total usaha itu baru 269 usaha yang memperpanjang sertifikat halalnya.

"Itu memang harus ada pembaruan tiap dua tahun sekali," tambah Udiantoro.

Apakah sulit memperoleh sertifikat halal? Ternyata tidak juga.

Pengusaha kecil cukup membayar di kisaran Rp 1,3 juta.

Di sana ada biaya pendaftaran Rp 100 ribu dan biaya honor dua auditor, masing-masing Rp 350 ribu.

Untuk usaha besar, dana yang dikeluarkan juga lebih banyak.

Nominalnya bisa lebih dari Rp 3 juta.

"Karena yang besar sebenarnya memberikan subsidi yang kecil," jelas Udiantoro. (zal/ran)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler