Namun dari jumlah tempat ibadah yang terus meningkat itu, ternyata baru sekitar 10 persen saja yang dilegalisasi status kepemilikan lahannya. Sisanya, kata Kepala Kantor Agama Kota Batam Zulkifli AK, masih dalam proses pendataan, verifikasi dan penyelesaian legalitas.
Mayoritas tempat ibadah yang belum dilegalisasi status lahannya itu adalah mesjid/mushola serta gereja. Data yang dihimpun Batam Pos, jumlah Mesjid di Batam tahun 2006 sebanyak 464 buah, Mushola 167 buah, Gereja 291 buah, Vihara/Pura 24 buah sehingga totalnya sebanyak 946 buah.
"Baru sekitar 10 perse rumah ibadah yang legal status lahannya. Mayoritas mesjid/mushola dan gereja yang belum legal," ujar Zulkifli kepada wartawan usai pembukaan Pelatihan dan Peningkatan Kualitas Pengurus Mesjid dan Prosedur Pendirian Rumah Ibadah di Kecamatan Batuampar, Minggu (21/10).
Ia juga mengatakan, sebagian besar rumah ibadah yang belum dilegalkan itu berada di atas fasilitas sosial, fasilitas umum serta perkampungan rumah liar (ruli). "Otomatis rumah ibadah yang berada di ruli itu tidak bisa dilegalkan karena lahannya saja ilegal," katanya.
Ia pun minta semua pengurus gereja, mesjid serta mushola di Batam untuk mengurus legalitas lahan tempat ibadah masing-masing ke BP Kawasan sebagai pemilik lahan. Bagi rumah ibadah yang dibangun pada tahun 2006 ke bawah, disarankan untuk menyampaikan permohonan legalitas sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 ke kementerian agama.
"Kalau rumah ibadah yang dibangun hingga tahun 2006 yang sudah legal status tanahnya dari Otorita Batam cukup menyampaikan surat ke Kemenag," katanya.(spt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Flu Burung Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi