Hanya 4 Dari 89, Yang Layak Jadi Calon Hakim Ad Hoc

Ada Yang Nilainya Merah Sehalaman

Jumat, 28 September 2012 – 07:10 WIB
JAKARTA--Tampaknya, sudah mulai benar-benar sulit mencari hakim yang memiliki integritas untuk memberantas korupsi. Buktinya, lihat saja seleksi calon hakim (cakim) ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun ini. Dari 89 cakim yang lolos, hanya empat orang yang dinyatakan layak menjadi hakim ad hoc.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung Mahkamah Agung (MA) mengatakan kalau itulah hasil dari seleksi tahun ini. Rekam jejak dari Komisi Yudisial (KY), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan masyarakat membuat borok para cakim terlihat dengan jelas.

"Ada yang nilai tesnya bagus, tapi dapat laporan (rekam jejak) tidak bagus," ujarnya. Beberapa masalah yang terungkap diantaranya, para cakim tersebut pernah membela tersangka korupsi. Ada juga yang tercatat pernah berkelahi, hingga urusan keluarga. Bahkan, ada satu calon yang laporan rekam jejaknya merah sehalaman.

Siapa saja yang lolos? Dia mengatakan kalau para hakim itu terdiri dari tiga hakim tingkat pertama dan satu hakim dari pengadilan tingkat banding. Keempat hakim itu adalah Rudi, M Agus Salim, dan Nofalinda Arianti untuk tingkat pertama. Sedangkan tingkat banding diwakili oleh Sazili.

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan kalau pihaknya memang sangat berupaya mendapatkan hakim terbaik. Oleh sebab itu, dalam seleksi kali ini MA melototi cakim yang memiliki integritas paling baik. Bagi institusi pimpinan Hatta Ali itu, urusan kepemimpinan dalam bersidang bisa diajari, sedangkan integritas harus dari orangnya.

Meski tidak mengakui kalau tertangkapnya hakim Tipikor Semarang oleh KPK beberapa waktu lalu, MA sepertinya lebih hati-hati dalam menjaring hakim. Mereka terkesan tidak ingin tertampar dua kali oleh perilaku hakim berintegritas rendah. "Integritas yang kurang baik sudah terlihat dari kesehariannya," jelasnya.

Itulah kenapa panitia seleksi melihat benar bagaimana latar belakang para hakim itu selama ini. Ada juga hakim integritasnya rendah karena melamar jadi hakim ad hoc hanya untuk mencari pekerjaan semata. Makin buruk karena ada beberapa cakim yang kemampuan dibidang hukum tipikor terbatas.

Meski demikian, dia menyangkal kalau pola penyaringan hakim ad hoc lemah. Dia berdalih kalau pola sudah tepat, tinggal para cakimnya saja yang memang integritasnya rendah. Lantas, apakah akan membuka pelamar lagi? Ridwan mengaku belum tahu pasti. Dia hanya membenarkan kalau masih butuh hakim ad hoc lagi.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc 2012, Suhadi, mengatakan kalau tahun ini sudah tidak ada seleksi lagi. Kalaupun nanti kekurangan, dia menyebut opsi pengalihan hakim menjadi solusi. Jadi, hakim daerah tertentu bisa pindah ke tempat lain yang kasusnya lebih banyak.

"Personil memang kurang, tapi seleksi kali ini hanya untuk menambah yang ada. Karena sementara kedepannya belum ada pengadilan Tipikor yang didirikan lagi," jelasnya. Dia juga berdalih minimnya hakim yang lulus tidak jadi soal karena MA memang tidak ada target berapa hakim baru. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... NIP Honorer K1 Tunggu Penetapan Formasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler