Hanya 80 Perusahaan Boleh Pakai UMK Lama

Selasa, 24 Januari 2017 – 19:28 WIB
Buruh pabrik mogok. Foto: dok. JPG

jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 80 perusahaan di Jawa Timur akhirnya disetujui menunda penerapan UMK 2017.

Artinya, para karyawan di perusahaan-perusahaan itu akan tetap mendapatkan bayaran sesuai dengan UMK 2016.

BACA JUGA: Divonis 5 Tahun, Pembakar Gedung Kejati Jabar Mengamuk

Persetujuan penangguhan UMK tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2016.

Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, semula ada 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan.

BACA JUGA: Misteri Ketuk Pintu Malam Hari, Warga Resah

Setelah dilakukan survei lapangan, ada dua perusahaan yang ditolak. Mereka dianggap tidak memenuhi persyaratan yang diminta disnakertrans.

Misalnya, tidak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha soal penangguhan UMK tersebut.

BACA JUGA: Yeayyy! Tidak Perlu Ikut Sidang Tilang Lagi Lho

Dua perusahaan itu adalah PT Adhiguna Putera di Gresik dan PT Namyoun Indonesia di Sidoarjo.

Karena permohonan ditolak, dua perusahaan tersebut wajib membayar upah buruh sesuai dengan UMK 2017.

Kepala Disnakertrans Jatim Sukardo menyebutkan, total pekerja dari 80 perusahaan itu lebih dari 14 ribu orang.

Penangguhan yang diberikan berlaku setahun. Artinya, lebih dari 14 ribu tenaga kerja menerima upah sesuai dengan UMK 2016.
''Itulah konsekuensi atas kesepakatan yang mereka buat dengan pengusahanya,'' katanya.

Disnakertrans bersikap objektif. Keputusan menyetujui permohonan penangguhan tersebut didasarkan pada persyaratan yang ada.

Salah satu persyaratan yang wajib adalah surat kesepakatan bersama. Karena itu, disnakertrans tidak bakal menerima komplain dari pekerja di 80 perusahaan tersebut.

''Sejak awal, mereka sepakat dengan penangguhan itu,'' tegasnya.

Pembahasan upah sangat rawan. Bisa jadi, pekerja yang awalnya sepakat akan berubah pikiran.

Mereka lantas mengajukan protes kepada disnakertrans yang telah menyetujui usul perusahaan.

Sukardo menegaskan kepada pekerja bahwa keputusan pemerintah sudah melalui berbagai prosedur.

''Termasuk cek ke lapangan,'' jelas dia.

Survei oleh tim di lapangan juga menitikberatkan kesepakatan tersebut.

Bila dua pihak sepakat, disnaketrans melanjutkan survei selanjutnya.

Menurut Sukardo, penangguhan dua perusahaan ditolak berdasar hasil survei.

Saat disurvei, pekerja menyatakan tidak setuju dengan usul tersebut. (riq/c14/oni/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporkan Habib Rizieq, Hansip: Otaknya Di Mana?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Umk 2016  

Terpopuler