JAKARTA - Kalangan dokter kesehatan jiwa ikut bersuara soal penggerebekan BNN di rumah artis Raffi Ahmad. Dari penggerebakan itu, BNN menyimpulkan jika sejumlah orang yang ditangkap mengkonsumsi 3,4 methylenedioxy methcathinone (methyl one).
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr Danardi Sosrosumihardjo SpKJ (K) mengatakan, ikut memantau perkembangan penggerebekan BNN tersebut. Dia menceritakan jika methyl one itu adalah turunan dari chatinone. "Kalau chatinone itu secara definitive masuk dalam narkotika kategori 1," kata dia.
Karena masuk narkotika kategori 1, dr Danardi mengatakan para dokter sepakat tidak menggunakan obat itu untuk urusan pengobatan. "Kita hanya mengenalinya saja sebagai zat yang bisa menimbulkan multiple semangat," tandasnya. Selain itu, efek mengkonsumsi chatinone adalah menambah nafsu makan dan sebagainya.
Terkait dengan keberadaan methyl one sebagai turunan dari chatinone, dr Danardi menuturkan besar kemungkinan sengaja diturunkan. Motivasinya adalah untuk mengelak dari jerat hukuman di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika yang diedarkan chatinone jelas bisa dijerat, karena memang dalam UU Narkotika disebut dengan jelas," katanya. Tetapi ketika para Bandar memodifikasi chatinone dengan menciptakan turunannya, para penggunanya bisa lepas dari jerat hukuman dalam UU Narkotika. Sebab bahasa hukum adalah bahasa baku.
Tetapi dari tinjauan medis, dr Danardi mengatakan efek dari chatinone maupun methyl one sama saja. "Karena tinggal diekstrak saja. Bahkan bisa jadi zat atau barang turunannya itu memiliki efek lebih kuat," kata dia.
Menurut pengalaman dr Danardi, dilematika di kalangan bandar narkoba selalu menyiasati aturan UU Narkotika di Indonesia. Dia mencontohkan dulu yang diatur masuk kategori narkotika adalah kokain.
Tetapi akhirnya bandar narkoba menyiasati membuat turunan dari kokain yang sekarang umum disebut shabu-shabu. Beberapa saat kemudian, shabu-shabu itu dimasukkan dalam UU Narkotika. Tidak menutup kemungkinan jika beberapa waktu lagi methyl one akan dimasukkan dalam UU Narkotika. Sehingga pengedar methyl one tidak bisa berkutik lagi. (wan)
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr Danardi Sosrosumihardjo SpKJ (K) mengatakan, ikut memantau perkembangan penggerebekan BNN tersebut. Dia menceritakan jika methyl one itu adalah turunan dari chatinone. "Kalau chatinone itu secara definitive masuk dalam narkotika kategori 1," kata dia.
Karena masuk narkotika kategori 1, dr Danardi mengatakan para dokter sepakat tidak menggunakan obat itu untuk urusan pengobatan. "Kita hanya mengenalinya saja sebagai zat yang bisa menimbulkan multiple semangat," tandasnya. Selain itu, efek mengkonsumsi chatinone adalah menambah nafsu makan dan sebagainya.
Terkait dengan keberadaan methyl one sebagai turunan dari chatinone, dr Danardi menuturkan besar kemungkinan sengaja diturunkan. Motivasinya adalah untuk mengelak dari jerat hukuman di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jika yang diedarkan chatinone jelas bisa dijerat, karena memang dalam UU Narkotika disebut dengan jelas," katanya. Tetapi ketika para Bandar memodifikasi chatinone dengan menciptakan turunannya, para penggunanya bisa lepas dari jerat hukuman dalam UU Narkotika. Sebab bahasa hukum adalah bahasa baku.
Tetapi dari tinjauan medis, dr Danardi mengatakan efek dari chatinone maupun methyl one sama saja. "Karena tinggal diekstrak saja. Bahkan bisa jadi zat atau barang turunannya itu memiliki efek lebih kuat," kata dia.
Menurut pengalaman dr Danardi, dilematika di kalangan bandar narkoba selalu menyiasati aturan UU Narkotika di Indonesia. Dia mencontohkan dulu yang diatur masuk kategori narkotika adalah kokain.
Tetapi akhirnya bandar narkoba menyiasati membuat turunan dari kokain yang sekarang umum disebut shabu-shabu. Beberapa saat kemudian, shabu-shabu itu dimasukkan dalam UU Narkotika. Tidak menutup kemungkinan jika beberapa waktu lagi methyl one akan dimasukkan dalam UU Narkotika. Sehingga pengedar methyl one tidak bisa berkutik lagi. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Perusahaan Daging Datangi KPK
Redaktur : Tim Redaksi