jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Penetapan dilakukan berdasarkan rekomendasi Sidang Dewan Pengupahan yang menyepakati kenaikan Rp 400 ribu dari UMP sebelumnya yang hanya Rp 2,7 juta.
Menurut anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang, atas penetapan tersebut, perusahaan dimungkinkan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2016.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Gaji Honorer, TU, Penjaga Sekolah Rp 3,1 Juta
"Perusahaan dapat mengajukan penangguhan secara tertulis kepada gubernur melalui kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi DKI paling lambat sepuluh hari sebelum diberlakukan," ujar Sarman, Minggu (27/12).
Namun sampai batas akhir pengajuan penangguhan 20 Desember lalu, kata Sarman, hasil pantauan memperlihatkan hanya dua perusahaan yang mengajukan penangguhan dari wilayah Jakarta Barat. Dengan demikian secara umum dunia usaha di DKI Jakarta dapat menerima dan melaksanakan UMP 2016.
BACA JUGA: Antisipasi Macet, Ini Jalur Pengalihan Arus Balik yang Disiapkan
"Patut disyukuri, di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti, pelaku usaha di DKI Jakarta masih berupaya melaksanakan UMP tahun 2016. Semoga hubungan industrial ke depan semakin baik dan kondusif sesuai harapan kita bersama," ujar Sarman.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Braakkk! Motor GoJek Dihantam Pajero Sport
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prodem: Ahok Membangun Jakarta dengan Ahistoris
Redaktur : Tim Redaksi