jpnn.com - jpnn.com -Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menghadirkan enam saksi dugaan penodaan agama terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, dari enam hanya empat yang hadir pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini.
BACA JUGA: Dua Saksi Mangkir dari Sidang Ahok
Dua saksi itu adalah JPU Kejaksaan Negeri Jakut Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.
"Saksi tiga dan empat tidak hadir di persidangan," kata Ernest, penasihat hukum Ahok, Selasa (17/1).
BACA JUGA: Sidang Ahok kok Masih Sepi, Tak Seperti Biasanya...
Sedangkan empat saksi yang hadir adalah Bripka Agung Hermawan, Briptu Ahmad Hamdani, Ibnu Baskoro, Wilyudin.
Dari empat yang hadir, Bripka Ahmad Hamdani selaku penerima laporan dari Wilyudin adalah yang pertama yang diperiksa. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Mulai Pusing
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Jadi Saksi Fakta Ahok, Ini Alasan Kader Golkar
Redaktur & Reporter : Boy