Hanya Enam Persen Kada Akur dengan Wakilnya

Rabu, 13 Maret 2013 – 23:46 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa semenjak 2005 hingga Maret 2013, sudah terpilih 868 pasangan kepala daerah dan wakilnya. Sayangnya, hanya sedikit dari pasangan kepala daerah dan wakilnya yang tetap akur.
 
"Hanya 52 pasangan saja yang akur. Sisanya, 816 pasang atau 94 persen pecah kongsi," kata Djohemansyah dalam diskusi di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (13/3).

Dipaparkannya pula, sekitar 291 bupati/wali kota, 10 gubernur dan 1400 PNS terjerat tindak pidana korupsi. Salah satu penyebabnya, kata Djohermansyah, tata cara Pemilukada yang saat selama ini dipakai

Karena itu pemerintah bersama DPR saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang direncanakan akan difinalisasi pada awal April 2013 mendatang. Sedikitnya, kata Djohermansyah, ada enam masalah utama yang masih tersisa dalam RUU itu. Di antaranya adalah sistem Pemilukada, syarat calon kepala daerah, opsi Pemilukada serentak, penyelesaian sengketa Pemilukada, serta pengaturan dana Pemilukada dan soal wakil kepala daerah.

"Soal sistem Pemilukada berkaitan dengan apakah dipilih secara langsung atau melalui DPRD saja. Dari sisi pemerintah, kita mengusulkan dipilih oleh DPRD setempat," ujar dia.

Selain itu lanjutnya, menentukan cara mengajukan calon kepala daerah dan wakilnya. Apakah masih menggunakan sistem paket atau tidak. Pemerintah mengusulkan agar kepala daerah saja yang dipilih. Calon wakil kepala daerah dipilih oleh kepala daerah terpilih.

Demikian juga halnya dengan penyelesian sengketa Pemilukada. Opsinya hanya dua, yaitu tetap di Mahkamah Konstitusi (MK) atau kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Sedangkan untuk pembiayaan Pemilukada, sebut Djohermansyah, opsinya tetap dibiayai APBD dengan konsekuensi sering dijadikan alat politik oleh incumbent, atau didanai  APBN.

Sedangkan terkait masalah wakil kepala daerah, pemerintah mengusulkan pengisiannya dilakukan oleh kepala daerah terpilih, dengan cara mengusulkan calon dari kalangan PNS yang dianggap memenuhi syarat dan mumpuni.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Tak Mau Polri di Bawah Mendagri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler