Hanya Jokowi yang Tahu Sampai Kapan Revisi UU KPK Ditunda

Senin, 22 Februari 2016 – 23:45 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com -  JAKARTA – Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengetahui batas waktu penundaan revisi Undang-undang KPK. Siang tadi, Presiden Joko Widodo sudah meminta penundaan revisi tersebut setelah mendengar aspirasi masyarakat yang berkembang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, bahwa penundaan itu bisa saja setahun atau pun lima tahun termasuk jika dibahas pada 2010 nanti.  

BACA JUGA: Pro dan Kontra LGBT, Menko Polhukam: Tenang..Baru 2 Minggu

“Kan tidak mengatakan menunda sampai kapan, kami tidak mengerti sampai kapan waktunya. Bisa dua, lima, 10 tahun ya,” kata Alexander di markas KPK, Senin (22/2).

Alexander menegaskan, memang untuk saat ini sebaiknya UU KPK tak direvisi. Jika nanti indeks persepsi korupsi sudah bagus, meningkat dan sejajar misalnya dengan Malaysia, barulah boleh bicara Revisi UU KPK. 

BACA JUGA: 4 WNI Terduga Teroris Dipulangkan dari Singapura

 Dia tak menampik memang di UU KPK yang lama ada beberapa item yang sebenarnya perlu penegasan. Misalnya, kata Alex, mengenai pengangkatan penyidik independen yang dipermasalahkan.

“Ya dipertegas saja menyatakan kalau KPK boleh mengangkat penyidik independen di luar penyidik Polri dan Kejaksaan,” harap Alexander.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Dana Desa Beri Efek Luar Biasa Bagi Jambi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teken Kerja Sama Sana-Sini, Jokowi Tanya Hasil Kerja Anak Buah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler