JAKARTA - Kepolisian sebentar lagi melimpahkan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Muhammad Hamzah alias Bjah dan dua rekannya ke kejaksaan. Hasil pemeriksaan Bareskrim Polri, Bjah dan dua rekannya hanya terbukti sebagai pengguna dan bukan pengedar.
"Setelah penyidik melakukan tugasnya 20 hari, kami menyimpulkan ketiga tersangka tidak terlibat peredaran narkoba dan bandar narkoba," kata Irjen Pol Arman Depari, Direkur Tindak Pidana Narkobar Bareskrim Polri, Jumat (12/7).
Arman mengungkapkan, sesuai dengan undang-undang maka tersangka berhak mendapat perawatan rehab medis atas permintaan keluarga masing-masing. Tim menyimpulkan bahwa ketiganya diperbolehkan menjalani rehabilitasi dan konseling mulai hari ini.
"Atas persetujuan dan rekomendasi tim dan keluarga kita akan tempatkan di RSKO Cibubur sambil menunggu ketetapan dari pengadilan," ungkapnya.
Bjah ditangkap pada Rabu (19/6) di tempat hiburan malam V2 di Harmoni, Jakarta Pusat. Mantan vokalis grup The Fly itu ditangkap bersama MW dan NHM alias NH, karena mengonsumsi narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,3 gram beserta bongnya, 14 butir tablet happy five, serta 1,5 butir tablet berwarna hijau yang diduga ekstasi.(abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Misi Besar Pedrosa di Jerman
Redaktur : Tim Redaksi