Hanya Satu Tersangka Century yang Dicegah Ke Luar Negeri

Senin, 17 Desember 2012 – 14:59 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter Devisa, bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI. Pencegahan dilakukan setelah Budi menjadi tersangka dalam kasus skandal Bank Century.

"Sudah dilayangkan sejak Jumat kemarin. Pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan tidak sedang bepergian saat akan dimintai keterangan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (17/12).

Pencegahan Budi ke luar negeri berlaku hingga enam bulan ke depan.
Selain Budi, ada satu tersangka lagi yaitu, Siti Fadjrijah. Namun, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu tidak meminta pencegahan atas Siti, karena saat ini ia sedang mengalami sakit stroke. Siti sudah mengalami sakit ini sejak 2009 lalu. Akibatnya, ia juga tidak bisa memberikan keterangan di KPK.

"Bu Siti masih sakit sampai saat ini. Yang bersangkutan berada di kediamannya. Masih di Indonesia," kata Johan. Kondisi kesehatan Siti, kata Johan, berdasarkan hasil pemeriksaan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, Johan mengaku tidak tahu secara detail kondisi kesehatan Siti.
Sejak dijadikan tersangka dua orang tersebut belum menjalani pemeriksaan di KPK.

Sebelumnya, nama keduanya disebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam skandal Century oleh Ketua KPK, Abraham Samad, dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat dan KPK. Saat kasus itu bergulir, keduanya adalah mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa dan mantan Deputi V Bidang Pengawasan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, sehingga bank itu mendapatkan fasilitas dana talangan senilai Rp 6,7 triliun pada 2008. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Djoko Susilo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler