Hanya Staf KPU yang Diadukan ke Bareskrim

Jumat, 16 November 2012 – 20:05 WIB
JAKARTA--Tim dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) merampungkan pelaporan di Badan Reserse Kriminal Polri, pada Jumat sore (16/11).

Dalam surat laporan itu mereka melaporkan staf KPU Pusat bernama A. Fayumi. Ia dilaporkan dengan dugaan penggelapan dokumen sesuai dengan pasal 372 KUHP.

Hal ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dokumen yang diduga dilakukan KPU, sehingga partai tersebut tak lolos verifikasi.

"Pak Fayumi itu yang menerima dokumen-dokumen saat kami berikan ke KPU. Waktu kami minta check listnya, tidak diberikan, katanya perintah atasannya tidak boleh diberikan. Padahal itu hak kami," ujar Ketua Umum PPPI, Daniel Hutapea usai melapor ke Bareskrim.

Daniel mengaku tak tahu siapa atasan yang dimaksud Fayumi. Ia hanya mengetahui, setelah pengumuman verifikasi, partainya tak diloloskan dengan alasan tidak memenuhi syarat administrasi.

Saat itu, KPU juga tidak menjelaskan secara detail administrasi apa saja yang dianggap tak lengkap. Setelah lima hari kemudian, PPPI melaporkan pada Bawaslu, baru KPU mengungkapkan kekurangan administrasi yang dimaksud.

Beberapa yang dianggap tak lengkap oleh KPU yaitu berita negara tentang badan hukum. Ini dianggap tidak lengkap berupa fotocopy tanpa cap basah/legalisir, kepengurusan partai politik di DPP, lampiran 4 model model F1 parpol, keterwakilan 30 persen perempuan dalam DPP, surat keterangan domisili kantor, disebut tidak ada berkasnya, dokumen sewa pinjam atau kepemilikan kantor dianggap tidak ada berkas, dokumen kepemilikan rekening DPP, AD/ART, Berita negara RI tentang pendaftaran nama dan lambang/tanda gambar partai politik juga dianggap tidak lengkap.

Dalam pelaporan ini, mereka membawa sekitar 20 bukti arsip dokumen yang telah lengkap diberikan pada KPU tapi tetap dinyatakan tidak lengkap. Bukti-bukti itu juga sebelumnya telah diberikan pada Bawaslu.

"Kami heran, sudah kami penuhi semua, tetap dibilang tidak lolos. Kita sudah lapor dan Bawaslu menyebut bahwa semua admin kita lengkap. Mereka minta kita buktikan dalam waktu satu hari, dan sudah kita berikan semua arsip dalam satu hari itu. Sehingga Bawaslu berikan keputusan bahwa PPPI lolos verifikasi administasi," kata Daniel.

Kini Daniel dan Divisi Hukum partainya hanya dapat berharap Bareskrim Polri dapat segera menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.

"Ada kesalahan dari KPU gelapkan data-data kami. Mungkin ada konflik di dalamnya atau intervensi dari Senayan, kami enggak tahu. Yang jelas kami jadi korban dari KPU," pungkasnya. (flo/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat Pilgub Sultra, Ali Mazi Dibela 18 Pengacara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler