Amnesti Pajak

Hanya Terkumpul Rp 107 Triliun dari Periode Kedua

Senin, 02 Januari 2017 – 03:00 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - Para wajib pajak masih memanfaatkan program amnesti pajak periode kedua.

Buktinya, hingga 31 Desember 2016 lalu antrean masih mewarnai hari terakhir pelaksanaan tax amnesty periode kedua tersebut.

BACA JUGA: Said Abdullah: Tax Amnesty Jilid II Merusak Kredibilitas Pemerintah

Hanya saja, para wjib pajak yang ikut tidak lagi membeludak seperti periode pertama yang berakhir 30 September lalu.

Berdasar pantauan Jawa Pos di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sejak siang hingga malam, antrean memang tidak terlalu banyak. Salah seorang petugas pajak mengungkapkan, hingga pukul 21.05, antrean telah memasuki nomor urut 919.

BACA JUGA: Soal Tax Amnesty Jilid 2, Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Menteri Keuangan Terbalik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama? menerangkan bahwa jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty pada periode II hingga saat ini tercatat 220 ribu orang.

Sedangkan sepanjang berlangsungnya tax amnesty selama enam bulan, telah tercatat 612 ribu orang. Periode kedua amnesti pajak berlangsung sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2016.

Hestu memerinci, dari jumlah peserta tersebut, pihaknya telah berhasil mengumpulkan uang tebusan Rp? 9,5 triliun dengan jumlah harta yang disetorkan mencapai Rp 800 triliun. ”Jumlah harta sekitar Rp 800 triliun. Ini hanya deklarasi,” ujarnya di kantor pusat DJP, Jakarta, kemarin.

Menurut Hestu, pelayanan program tax amnesty di kantor pajak pada hari terakhir periode II dibuka hingga pukul 12 malam dan untuk bank persepsi pukul 15.00 waktu setempat.

Selain itu, wajib pajak yang belum sempat ikut pada periode kedua bisa mengikuti tax amnesty periode selanjutnya hingga akhir Maret 2017.

Jika di akhir periode ketiga wajib pajak tidak juga mendaftarkan untuk mengikuti pengampunan pajak, pembayaran pajaknya akan dikenai tarif normal plus sanksi.

”?Kalau tidak ikut tax amnesty sama sekali, nanti dikenai tarif normal dan akan diperiksa yang punya tunggakan pajak. Tapi, kalau ikut, mereka hanya bayar pokok tunggakannya (bagi yang memiliki tunggakan pajak, Red),” terangnya.

Saat ini saja, lanjut Hestu, pihaknya telah menagih wajib pajak yang memiliki tunggakan. DJP telah menyandera 59 wajib pajak hingga akhir tahun ini.

”Disandera, jadi kami mendorong mereka untuk tax amnesty. Mereka bayar pokoknya saja, sanksinya akan dihapuskan. Ini kesempatan bagus sekali,” tuturnya seperti diberitakan Jawa Pos hari ini

Menurut Hestu, keringanan tersebut hanya akan diberikan hingga Maret 2017 atau sampai berakhirnya program amnesti pajak. Setelah itu pemerintah tidak akan memberi ampun mereka yang memiliki tunggakan pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengungkapkan, 400 petugas pajak berjaga di kantor pusat DJP. DJP menerapkan tiga kali sif untuk melayani peserta tax amnesty. Hingga pukul 21.40 kemarin, DJP mencatat telah mengumpulkan Rp 107 triliun.

Terdiri atas pembayaran tebusan Rp 103 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 739 miliar.

Sementara itu, sepanjang enam bulan berlangsungnya tax amnesty, DJP mencatat 612 ribu orang telah mendeklarasikan hartanya, mencapai Rp 4.293 triliun. Sementara itu, repatriasi tercatat Rp 140,5 triliun.(dee/c9/nw)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler