jpnn.com - JAKARTA - Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, bahwa pengumuman nilai hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang dikeluarkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bukan lah pengumuman lulus tidaknya menjadi CPNS.
Melalui situs resminya, BKN menegaskan bahwa yang punya kewenangan menetapkan kelulusan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, pusat dan daerah. Untuk daerah, PPK adalah gubernur, bupati, dan walikota.
BACA JUGA: Pengumuman CPNS, Banyak yang Bingung
"Terkait pengumuman nilai tes ini, mengumumkan dan menetapkan kelulusan para pelamar CPNS merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah. Hal ini perlu dipahami para pelamar CPNS dan pihak-pihak lainnya," demikian keterangan resmi Humas BKN.
BKN juga mengingatkan para pelamar CPNS untuk terus mewaspadai berbagai bentuk upaya penipuan dan percaloan dalam penerimaan PNS. (sam/jpnn)
BACA JUGA: Tunggu, Debat Kandidat Capres Awal Januari
Lihat Hasil Seleksi CPNS di Seluruh Indonesia, klik JPNN
BACA JUGA: OJK dan DJSN Kompak Awasi BPJS
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Lantik Foke Jadi Dubes RI Untuk Jerman
Redaktur : Tim Redaksi