Hapus Tunjangan PNS, Pemprov Berlakukan Remunerasi

Kamis, 25 Oktober 2018 – 10:54 WIB
Ilustrasi PNS. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2019 Provinsi Jatim saat ini sedang berlangsung. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, alokasi jatah dana untuk pemasukan para pegawai bakal naik.

Hal tersebut seiring dengan rencana pemberlakuan kebijakan remunerasi yang dilakukan pemprov.

BACA JUGA: TPP PNS Golongan Terendah Rp 3,5 Juta

Selain itu, naiknya anggaran untuk pegawai tidak lepas dari rencana penambahan jumlah pegawai di lingkungan Pemprov Jatim hasil seleksi CPNS tahun 2018.

Program remunerasi pegawai bakal dimulai tahun depan. Dalam RAPBD 2019, pemprov telah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan remunerasi di seluruh instansinya.

BACA JUGA: Dana Rp 23,7 Miliar untuk Rumah Rusak Akibat Gempa Situbondo

Lewat program tersebut, perolehan tunjangan pegawai (di luar gaji-tunjangan pokok) bakal menggunakan basis kinerja.

Sedangkan tunjangan yang diterima seperti saat ini (misalnya, lembur, uang rapat, honor) bakal hilang.

BACA JUGA: Anggaran Gaji PNS Baru Terpaksa Ditangguhkan

Lewat kebijakan tersebut, alokasi anggaran untuk belanja pegawai diproyeksikan lebih besar.

"Ada kenaikan dibanding sebelumnya," kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim Freddy Purnomo.

Karena itu, kata Freddy, saat ini seluruh komisi tengah melakukan pendalaman.

Dengan demikian, komposisi anggaran untuk pegawai maupun publik tetap seimbang.

"Prinsipnya, jangan sampai anggaran untuk program-program masyarakat berkurang," katanya.

Mengacu draf RAPBD yang telah diajukan pemprov ke DPRD Jatim, mayoritas (Rp 21 triliun) dari total rencana belanja daerah sebesar Rp 31,88 triliun dipakai untuk belanja tak langsung (yang salah satunya terkait pemberian gaji pegawai).

Penerapan remunerasi memang berpotensi membuat tunjangan kinerja para pegawai bakal naik. Sebab, penghitungannya disesuaikan dengan tingkat kinerja, kedisiplinan, hingga capaian hasil.

"Nanti penghitungannya menggunakan sistem poin melalui aplikasi khusus. Poin maksimal 100," kata Kepala BKD Jatim Anom Surahno.

Dengan sistem itu, tunjangan pegawai yang berkinerja baik bakal naik bila dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya.

Pemprov juga sudah melakukan simulasi untuk penghitungan itu. Jika bisa mendapat nilai di kisaran rata-rata (di angka 70), seorang pegawai bakal memperoleh kenaikan tunjangan di atas 20 persen.

"Jika di atas 80, kenaikannya lebih tinggi lagi," katanya.

Namun, jika nilai pegawai di bawah rata-rata, remunerasi yang didapat tak jauh beda dengan tunjangan sebelumnya. (ris/c10/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Melantik 10 Pejabat, ini Pesan Khusus Pakde Karwo


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler