Harapan Habib Aboe di Ultah ke-72 Polri

Minggu, 01 Juli 2018 – 13:49 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dokumentasi pribadi Aboe Bakar for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berulang tahun yang ke-72, Minggu (1/7). Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy menyampaikan selamat ultah untuk Korps Bhayangkara yang kini dipimpin Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu. 

"Selamat HUT ke-72 Bhayangkara, semoga Polri makin profesional, modern dan tepercaya," kata Aboe, Minggu (1/7). 

BACA JUGA: Polri Terus Memburu Penembak Anggota Brimob di Papua

Menurut Aboe, Korps Bhayangkara memiliki tiga tugas pokok sebagaimana pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.  Pertama, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua, sebagai instrumen negara yang melakukan penegakkan hukum. Ketiga, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA: Wiranto: Pilkada 2018 Nihil Laporan Ketidaknetralan Aparat

"Melalui ketiga tugas pokok tersebut memosisikan Polri sebagai pilar utama dalam penegakan hukum, penjagaan keamanan dan perlindungan masyarakat," ujar Aboe. 

Dalam menjalankan tugas tersebut, Polri memiliki 12 kewenangan. Mulai menangkap, menahan, menggeledah, hingga menyita dalam rangka menjaga terlaksananya tertib hukum di Indonesia.

BACA JUGA: PKS: Ini Pertanda Calon Kami Sesuai Aspirasi Rakyat

Aboe menambahkan, negara hukum (rechtsstaat) ditandai dengan beberapa asas. Negara hukum harus didasarkan hukum yang baik dan adil tanpa membeda-bedakan.

Untuk penyelenggaraan negara hukum tersebut terdapat tiga fungsi yang dilaksanakan negara. Yaitu legislasi, penegakan hukum dan yudikasi. 

"Pada konteks tersebut Polri memiliki peran dalam bidang penegakan hukum. Ini adalah sebuah proses untuk memastikan bahwa segenap komponen negara mematuhi tertib norma hukum yang telah diundangkan," paparnya. 

Namun demikian, penyelenggaraan kewenangan tersebut bukannya tanpa batas. Pelaksanaan kewenangan Polri dalam penegakan hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum.

Setiap tindakan yang diambil harus patut, masuk akal, dan tidak bolek berlebihan. "Tentunya semua proses penegakan hukum tersebut harus selalu menghormati hak asasi manusia," katanya.

Indonesia juga merupakan negara demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Ketentuan itu menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Pada proses demokrasi, Polri juga memiliki peran penting yang lahir dari tugas tambahan. Yaitu menjadi salah satu unsur penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.

Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis harus berjalan searah dan tidak dapat dipisahkan, dalam hal ini Polri harus dapat menempatkan diri secara tepat. Banyak dinamika lapangan yang kemudian menjadi batu uji sikap Polri dalam menjalankan tugasnya.

Semisal mengenai pengangkatan anggota aktif Polri sebagai pejabat gubernur dalam masa Pilkada. Ide penempatan perwira tinggi Polri yang masih aktif banyak mendapat penolakan karena dinilai tidak sejalan dengan MPR Nomor 7/MPR/2000 dan UU Polri.

"Setelah beberapa kali dibatalkan, namun ternyata praktik tersebut tetap terjadi pada pengangkatan Pejabat Gubernur Jawa Barat," katanya. 

Sikap hati-hati lain yang harus pula harus diambil Polri saat ada anggotanya yang maju dalam perhelatan pilkada. Dalam pilkada 2018, setidaknya terlihat ada tiga anggota polri yang kemudian berlaga dalam pemilihan gubernur.

Misalnya, Irjen Safaruddin yang maju di Pilgub Kaltim bersama Sekda Provinsi Kalimantan Timur Rusmadi Wongso. Kemudian ada Irjen Anton Charliyan yang maju di Pilgub Jabar bersama anggota Komisi I DPR RI TB Hasanudin.

Selain itu ada Irjen Murad Ismail bersama Barnabas Orno yang maju di Pilgub Maluku. "Tentunya sikap netral dan profesional Polri akan diuji ketika ada anggotanya (yang kemudian mengajukan pengunduran diri) berlaga dalam pemilihan umum," ungkap Aboe.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis Melayu Berbaju Biru, Sumut Dapat Gubernur Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler