jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diharapkan peran nyatanya untuk menjaga marwah lembaga tersebut, terkait dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan tindakan seseorang yang melanggar hukum tentu punya dampak buruk yang langsung mengena pada lembaga. Termasuk yang sekarang menimpa DPR karena ketuanya tersangkut kasus korupsi.
BACA JUGA: Kisah Setnov, Jago Lobi, Pintar Cari Uang untuk Golkar
”Bukan hanya di DPR. Di mana saja ada perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum, pasti mempunyai efek negatif terhadap instansi terkait,” ujar JK di kantor Wakil Presiden, kemarin (22/11).
Dia pun berharap peran MKD yang independen bisa memutuskan yang terbaik untuk DPR. Dia menyerahkan itu kepada kebijakan lembaga tersebut.
BACA JUGA: Kisah Setnov, Jualan Semen, Bantu Cuci Mobil Hayono Isman
Termasuk tidak terpengaruh dengan surat Setnov yang disampaikan ke DPR dan partai Golkar bahwa Setnov tidak ingin diganti terlebih dahulu. ”Ya tertunda (karena surat, red) tapi tidak berarti tidak kan,” ujar dia.
Meskipun begitu, dia yakin DPR tidak akan tersandera dengan kasus yang sedang menimpa Setnov.
BACA JUGA: Setelah Temui Hilman, Polisi Akan Garap Novanto di KPK
Lantaran, selama ini semua persidangan termasuk paripurna juga bisa tetap berjalan meskipun tidak ada Setnov.
”Ini tetap jalan, paripurna bisa tetap jalan, ya tidak ada (tersandera, Red). Karena ketua itu speaker, hanya mengatur lalu lintasnya bukan penentu. Itu kalau di luar negeri namanya speaker,” jelas dia.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD merupakan alat kelengkapan dewan yang independen. Tidak bisa diintervensi dari pihak mana pun.
Baik dari pimpinan DPR atau fraksi. Pihaknya akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang MD3 dan tata tertib DPR. “Kami akan bekerja sesuai prosedur,” terang dia.
Terkait dengan surat dari Setnov, menurut Dasco, sampai sekarang mahkamah belum menerima surat tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu menerangkan, dia tidak tahu apakah surat itu asli atau tidak. Yang jelas, lanjut dia, surat itu hanya berisikan permohonan dari Setnov.
Jadi, tutur Dasco, bisa dikabulkan atau ditolak. Surat Setnov tidak mengintervensi kerja MKD. Pihaknya bisa saja mengabulkan atau menolak surat itu.
“Kami kan belum menerima suratnya,” ungkap dia. Yang pasti surat tersebut hanya bersifat permohonan saja. Tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya.
Legislator asal dapil Banten itu menerangkan, sampai sekarang MKD belum mengambil sikap terhadap perkara yang menimpa Setnov.
Pihaknya akan lebih dulu melakukan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR. Selasa (21/11) lalu, seharusnya pertemuan itu diselenggarakan, tapi ada beberapa fraksi yang tidak bisa hadir, sehingga rapat belum bisa dilaksanakan.
Saat ini, MDK masih mencocokkan jadwal dengan agenda fraksi. Pihaknya menghubungi semua fraksi. Dia meminta pimpinan atau sekretaris fraksi untuk bisa hadir rapat konsultasi.
Pertemuan akan diagendakan pekan depan, karena minggu ini masih ada fraksi yang mempunyai kegiatan lain.
Pihaknya ingin mendengarkan masukan dan pandangan dari fraksi-fraksi. Pertemuan itu untuk menyamakan pandangan terhadap kasus Setnov.
Dasco belum bisa menyebutkan langkah apa yang akan diambil MKD. Selama Setnov masih berstatus tersangka, mahkamah belum bisa mengambil langkah.
Selain kasus e-KTP yang menjerat Setnov, ada beberapa laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setnov.
Misalnya, politikus Partai Golkar itu dianggap memperburuk citra DPR. Setnov juga dianggap tidak bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan. (jun/lum/syn/)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Rela Enggak sih Papa Novanto Turun Takhta?
Redaktur & Reporter : Soetomo