Harapkan UU Antipendanaan Terorisme Cegah Donasi ke Teroris

Rabu, 13 Februari 2013 – 20:22 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menilai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang baru disetujui untuk disahkan DPR RI, Selasa (12/2) kemarin sebagai langkah maju. Harapannya dengan adanya UU itu maka ruang gerak teroris bisa semakin dibatasi.

"Teroris ini kan sangat bahaya apabila didukung anggaran. Kalau ada hal terkait anggaran (terorisme) bisa dikenakan UU ini," kata Timur di DPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Timur berharap UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme bisa menimbulkan deterrent effect (efek pencegahan).  Artinya, pihak-pihak yang selama ini mendanai kegiatan terorisme akan berpikir ulang karena khawatir dijerat dengan UU itu. "Sehingga kalau mendanai kegiatan itu bisa dikenakan itu (UU Antipendanaan Terorisme, red)," ujar Timur.

Sedangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menyatakan, pendanaan terorisme merupakan urat nadi dari kejahatan itu sendiri. "Jika selama ini hanya mengejar pelaku maka kini menjadi orientasi aliran dana agar kejahatan itu dapat segera ditangani," kata Amir.

Amir menerangkan, jika nantinya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang mengarah pada kegiatan terorisme, maka rekening itu bisa langsng diblokir untuk kepentingan penyidikan. Kemudian jika terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme, maka pelakunya bisa diganjar dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Amir menambahkan, UU itu akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan internasional dalam rangka penanggulangan terorisme. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Bocoran Sprindik, KPK Belum Perlu Gandeng Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler