JAKARTA - Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih menyatakan bahwa ancaman kelaparan akibat perubahan iklim harus diantisipasi sejak dini. Menurutnya, saat ini saja sudah satu miliar orang di dunia mengalami kelaparan, atau meningkat dibanding 2005 yang mencapai 250 juta jiwa.
Karenanya, Henri berharap Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus bisa mengurangi ancaman kelaparan. "RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan mampu mengatasi ancaman kelaparan di masa datang akibat perubahan iklim dunia yang tidak menentu," kata Henry Saragih, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (14/5).
Selain untuk mengantisipasi bencana kelaparan di dunia, RUU itu juga diharapkan dapat mendorong petani Indonesia agar bisa lebih maju dan sejahtera di tengah ancaman krisis pangan global dunia. Karenanya, imbuh Henry, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus bisa menjawab aspirasi petani yang selama ini belum terjawab oleh pemerintah.
Dalam kesempatan itu Henri juga mengingatkan DPR akar memperjelas definisi petani dan upaya-upaya perlindungannya, termasuk disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. "Definisi tersebut sangat penting agar petani tidak jadi buruh industri pertanian dan lahan pertanian produktif tidak mudah beralih fungsi menjadi kawasan industri atau perumahan," harapnya.(fas/jpnn)
Karenanya, Henri berharap Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus bisa mengurangi ancaman kelaparan. "RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan mampu mengatasi ancaman kelaparan di masa datang akibat perubahan iklim dunia yang tidak menentu," kata Henry Saragih, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (14/5).
Selain untuk mengantisipasi bencana kelaparan di dunia, RUU itu juga diharapkan dapat mendorong petani Indonesia agar bisa lebih maju dan sejahtera di tengah ancaman krisis pangan global dunia. Karenanya, imbuh Henry, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani harus bisa menjawab aspirasi petani yang selama ini belum terjawab oleh pemerintah.
Dalam kesempatan itu Henri juga mengingatkan DPR akar memperjelas definisi petani dan upaya-upaya perlindungannya, termasuk disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. "Definisi tersebut sangat penting agar petani tidak jadi buruh industri pertanian dan lahan pertanian produktif tidak mudah beralih fungsi menjadi kawasan industri atau perumahan," harapnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli Didukung Jadi Capres
Redaktur : Tim Redaksi