Harga Antigen Turun jadi Sebegini, Ini Penjelasan Kemenkes

Kamis, 02 September 2021 – 15:21 WIB
Ilustrasi - Sejumlah klinik dan rumah sakit bersaing mempromosikan harga yang lebih terjangkau untuk tes swab antigen dan juga PCR. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga terbaru pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

Harga pemeriksaan RDT-Ag di pulau Jawa dan Bali turun dari Rp250 ribu menjadi Rp99 ribu, sedangkan di luar Jawa-Bali pemeriksaan tersebut seharga Rp109 ribu.

BACA JUGA: Karakter Pasangan Saat Bercinta Berdasarkan Golongan Darah, Wow!

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag diturunkan menjadi Rp99 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Rabu (1/9).

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Faisal menjelaskan penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan Antigen ini dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

BACA JUGA: Disebut Belum Move On dari Ahmad Dhani, Maia Estianty: Jangan Ganggu Gue!

“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” ujar Faisal.

Dengan hasil evaluasi tersebut, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor Nomor HK 02.02/I/3065/2021, tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RDT-Ag yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada 1 September 2021.

BACA JUGA: Kemenkes Tegaskan tidak Ada Kebocoran Data Pengguna eHAC

Abdul Kadir menegaskan penetapan harga ini berlaku di seluruh fasilitas pelayanan kesahatan.

Dia meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk membina dan mengawasi pemberlakuan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Antigen.

“Kami minta agar semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemeriksa lainnya dapat mematuhi Batasan tarif tertinggi RDT-Ag tersebut,” imbau Kadir.

Dia juga mengatakan evaluasi batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag akan ditinjau ulang secara berkala oleh pemerintah.(mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler