Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen

Jumat, 20 Desember 2024 – 07:15 WIB
Ilustrasi - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan harga BBM tidak akan kena imbas dari PPN 12 persen

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak akan kena imbas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Menurur Bahlil, harga BBM tetap stabil dan tidak akan mengalami kenaikan akibat perubahan tarif PPN ini.

BACA JUGA: Wujud Komitmen Ketahanan Energi, Pertamina Tambah 31 Titik Baru BBM Satu Harga

"PPN untuk minyak, enggak ada isu, tidak ada isu, (harga) tetap," kata Bahlil, Jumat (19/12).

Meski pun PPN 12 persen akan berlaku untuk sejumlah kebutuhan seperti listrik, Bahlil memastikan bahwa harga BBM tidak akan terpengaruh terhadap kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Penyesuaian Tarif PPN 12% Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Karena itu masyarakat tidak perlu termakan informasi palsu terkait BBM bakal terkena dampak PPN 12 persen.

"Enggak ada (pengaruh harga usai kenaikan PPN 12 persen), enggak ada, nggak ada," tegasnya.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12).

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

Adapun beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.

Lebih lanjut, beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Jasa tersebut di antaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Sejumlah fasilitas perpajakan itu diusulkan pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk 2025 mendatang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   PPN   PPN 12 Persen   Harga BBM   BBM  

Terpopuler