Harga Daging Tak Sesuai Aturan? Laporkan ke Polisi

Jumat, 10 Juni 2016 – 13:11 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri meminta masyarakat mengawasi harga sembilan harga pokok (sembako), khususnya daging. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, jika harga daging tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, maka diimbau untuk melaporkannya ke kantor polisi setempat.

"‎Kami butuh informasi dari masyarakat. Dalam artian semua gejolak kenaikan harga pasar, masyarakatlah yang pertama tahu. Jadi kami perlu peran serta masyarakat," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/6).

BACA JUGA: Kisah Dua Keluarga Muslim Berpuasa di Tengah 2000 Warga Hindu

Agus menegaskan, sesuai perintah Presiden Joko Widodo, polisi harus mengawasi kenaikan harga sembako bersama kementerian terkait.‎

"Sudah disampaikan sebagian sama Direktorat Ekonomi Khusus kami lakukan upaya langkah-langkah untuk sikapi perintah Pak Presiden untuk ikut awasi bersama kementerian terkait dalam pengendalian harga jelang Idul Fitri," bebernya.

BACA JUGA: Bedanya Warung Makan dan Pegadaian Saat Ramadan

Dia menjelaskan, jelang Idul Fitri, banyak campur tangan pihak ketiga untuk memonopoli pasar. Hal ini membuat harga sembako di pasar membumbung tinggi.

Oleh karena itu, Agus memastikan, selain menunggu laporan masyarakat, pihaknya akan memetakan dan mengevaluasi setiap peningkatan harga sembako di pasar. Nantinya, jika ditemukan harga sembako yang tidak sesuai, maka pihaknya akan menelitinya dan melakukan penindakan.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Nikita Mirzani Bakal Berhijab Tapi..

‎"Kami tetap langkah antisipasi naiknya harga di pasaran. Mudah-mudahan ini bisa diatasi sesuai permintaan presiden," pungkasnya. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat Allah, Hati Pasti Tenang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler