Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya

Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB
Ilustrasi - Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta, Kamis (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/pri.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Senin 18 November 2024 mengalami kenaikan.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (18/11), harga emas Antam naik Rp 8.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 16 November 2024 Turun Tipis, Berikut Daftarnya

Kini, harga emas per gram menjadi Rp 1.476.000.

Sementara, harga jual kembali atau buyback emas batangan, yakni Rp 1.326.000 per gram.

BACA JUGA: IHCBS 2024: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM & Bisnis

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 788.000.

- Harga emas 1 gram: Rp 1.476.000.

- Harga emas 2 gram: Rp 2.892.000.

- Harga emas 3 gram: Rp 4.313.000.

- Harga emas 5 gram: Rp 7.155.000.

- Harga emas 10 gram: Rp 14.255.000.

- Harga emas 25 gram: Rp 35.512.000.

- Harga emas 50 gram: Rp 70.945.000.

- Harga emas 100 gram: Rp 141.812.000.

- Harga emas 250 gram: Rp 354.265.000.

- Harga emas 500 gram: Rp 708.320.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.416.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler