Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini

Kamis, 19 Desember 2024 – 09:22 WIB
Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam merosot pada Kamis 19 Desember 2024.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (19/12), harga emas Antam turun Rp 15 ribu per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember Stabil, Berikut Daftarnya

Dari sebelumnya Rp 1.520.000, menjadi Rp 1.505.000 per gram.

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan pun turut mengalami penurunan, dari Rp 1.372.000 menjadi Rp 1.354.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini Moncer, jadi Sebegini

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 17 Desember, Naik!

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 802.500.

- Harga emas 1 gram: Rp 1.505.000.

- Harga emas 2 gram: Rp 2.950.000.

- Harga emas 3 gram: Rp 4.400.000.

- Harga emas 5 gram: Rp 7.300.000.

- Harga emas 10 gram: Rp 14.545.000.

- Harga emas 25 gram: Rp 36.237.000.

- Harga emas 50 gram: Rp 72.395.000.

- Harga emas 100 gram: Rp 144.712.000.

- Harga emas 250 gram: Rp 361.515.000.

- Harga emas 500 gram: Rp 722.820.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.445.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler