Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2024, Turun Lagi

Selasa, 06 Agustus 2024 – 11:30 WIB
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini mengalami penurunan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini Selasa 6 Agustus 2024 turun lagi.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp 7.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.413.000 per gram.

BACA JUGA: Rebut Emas Olimpiade Paris 2024, An Seyoung Buat Pernyataan Mengejutkan

Sebelumnya pada Senin 5 Agustus 2024, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.420.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa, yakni Rp 1.266.000 per gram.

BACA JUGA: Platform Bos Emas Indonesia Hadir di Play Store & App Store, Mau Coba? 

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. 

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus Turun, Berikuf Daftarnya

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 756.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.413.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.766.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.124.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.840.000

- Harga emas 10 gram: Rp 13.625.000

- Harga emas 25 gram: Rp 33.937.000

- Harga emas 50 gram: Rp 67.795.000

- Harga emas 100 gram: Rp 135.512.000

- Harga emas 250 gram: Rp 338.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 676.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.353.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler