Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 November 2024 Turun Drastis, Berikut Daftarnya

Jumat, 01 November 2024 – 09:05 WIB
Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Jumat 1 November 2024, merosot.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (1/11) pagi, harga emas Antam mengalami penurunan drastis Rp 20.000 per gram, yang pada sehari sebelumnya sebesar Rp 1.567.000. Kini, harga emas per gram menjadi Rp 1.547.000.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik Lagi, Berikut Perinciannya

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat turut turun ke angka Rp 1.399.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini Meroket Tajam, jadi Sebegini Per Gramnya

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA: Fuji Kehilangan Gelang Emas Hingga Cincin Berlian

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

-Harga emas 0,5 gram: Rp 823.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.547.000

- Harga emas 2 gram: Rp 3.034.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.526.000

- Harga emas 5 gram: Rp 7.510.000

- Harga emas 10 gram: Rp 14.965.000

- Harga emas 25 gram: Rp 37.287.000

- Harga emas 50 gram: Rp 74.495.000

- Harga emas 100 gram: Rp 148.912.000

- Harga emas 250 gram: Rp 372.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp 743.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.487.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler