Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 21 November 2024 Naik, Jadi Sebegini Per Gram

Kamis, 21 November 2024 – 09:50 WIB
Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa.

jpnn.com -  


JAKARTA - Harga emas Antam naik lagi pada Kamis 21 November 2024.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya

Dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (21/11), harga emas Antam naik Rp 10.000, setelah sehari sebelumnya turut naik Rp 7.000.

Harga emas kini menjadi Rp 1.508.000 per gram.

BACA JUGA: Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin 11 November 2024, Cek Perinciannya

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan, yakni Rp 1.362.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

-Harga emas 0,5 gram: Rp 799.000.

- Harga emas 1 gram: Rp 1.498.000.

- Harga emas 2 gram: Rp 2.936.000.

- Harga emas 3 gram: Rp 4.379.000.

- Harga emas 5 gram: Rp 7.265.000.

- Harga emas 10 gram: Rp 14.475.000.

- Harga emas 25 gram: Rp 36.062.000.

- Harga emas 50 gram: Rp 72.045.000.

- Harga emas 100 gram: Rp 144.012.000.

- Harga emas 250 gram: Rp 359.765.000.

- Harga emas 500 gram: Rp 719.320.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.438.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler