Harga Emas Antam Hari Ini Meroket

Kamis, 06 Juni 2024 – 09:30 WIB
Karyawati menunjukkan kepingan emas produksi Antam pada Bazar Emas Pegadaian di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/3/2024). Bazar emas yang digelar PT Pegadaian itu untuk mempromosikan sekaligus mengajak masyarakat berinvestasi pada emas dengan berbagai kemudahan yang diberikan seperti potongan harga dan keringanan cicilan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam hari ini melonjak tinggi.

Dipantau dari laman Logam Mulai, Kamis (6/6) pagi, harga emas Antam naik sebesar Rp 13.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.349.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 13.000, Jadi Sebegini Per Gram

Sebelumnya pada Rabu (5/6), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.336.000 per gram.

Harga jual kembali atau buyback emas batangan pada Kamis, Rp 1.232.000 per gram.

BACA JUGA: PT ANTAM Pastikan Keaslian & Kemurnian Seluruh Produk Emas Logam Mulia

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Meroket, Bukan Main!

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 724.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.349.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.638.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.932.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.520.000

- Harga emas 10 gram: Rp 12.985.000

- Harga emas 25 gram: Rp 32.337.000

- Harga emas 50 gram: Rp 64.595.000

- Harga emas 100 gram: Rp 129.112.000

- Harga emas 250 gram: Rp 322.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 644.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.289.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler