Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 30 November 2024 Naik Lagi, Berikut Daftarnya

Sabtu, 30 November 2024 – 09:15 WIB
Ilustrasi - Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta, Kamis (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/pri.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Sabtu 30 November 2024, naik lagi.

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (30/11), mengalami kenaikan Rp 6.000.

BACA JUGA: BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045

Kini, harga emas per gram menjadi Rp 1.514.000.

Harga jual kembali atau buyback emas batangan juga mengalami kenaikan.

BACA JUGA: Gandeng Hartadinata, ACC Meluncurkan Pembiayaan Emas, Harga Terjangkau

Pada hari ini, buyback tercatat naik menjadi Rp 1.362.000 per gram.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 29 November 2024, Turun!

- Harga emas 0,5 gram: Rp 807.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.514.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.968.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.427.000

- Harga emas 5 gram: Rp 7.345.000

- Harga emas 10 gram: Rp 14.635.000

- Harga emas 25 gram: Rp 36.462.000

- Harga emas 50 gram: Rp 72.845.000

- Harga emas 100 gram: Rp 145.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp 363.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 727.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.454.600.000

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler