Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram

Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai perhiasan di Malang, Jawa Timur, Kamis (18/4/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam memelesat naik pada perdagangan hari ini, Sabtu 21 Desember 2024. 

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, naik sebesar Rp 18.000 per gram.

BACA JUGA: Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas

Harga emas dipatok Rp 1.533.000 per gram hari ini, dibanding sebelumnya sebesar Rp 1.515.000.

Harga emas 0,5 gram hari ini Rp 816.500. Sementara harga emas 1.000 gram sebesar Rp 1.473.600.000.

BACA JUGA: Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami peningkatan, menjadi Rp 1.382.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.366.000.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Jumat 20 Desember 2024 Naik, Berikut Daftarnya

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 816.500.

- Harga emas 1 gram: Rp 1.533.000.

- Harga emas 2 gram: Rp 3.006.000.

- Harga emas 3 gram: Rp 4.484.000.

- Harga emas 5 gram: Rp 7.440.000.

- Harga emas 10 gram: Rp 14.825.000.

- Harga emas 25 gram: Rp 36.937.000.

- Harga emas 50 gram: Rp 73.795.000.

- Harga emas 100 gram: Rp 147.512.000.

- Harga emas 250 gram: Rp 368.515.000.

- Harga emas 500 gram: Rp 736.820.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.473.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler