Harga Emas Antam Sabtu 19 Oktober 2024 Melonjak, Berikut Daftarnya

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 08:55 WIB
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Sabtu 19 Oktober 2024, kembali mengalami kenaikan.

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (19/10) melonjak tertinggi di minggu ketiga Oktober, yakni Rp 11.000 setelah lima hari sebelumnya naik di kisaran Rp 5.000-Rp 7.000. Harga emas per gram kini menjadi Rp 1.514.000.

BACA JUGA: Rupiah Hari Ini Melorot Lagi, Harga Emas Makin Meroket!

Sementara, harga jual kembali atau buyback emas batangan pada hari ini menjadi Rp 1.364.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 18 Oktober 2024 Naik, Berikut Perinciannya 

 Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 17 Oktober 2024 Naik Lagi, Berikut Daftarnya

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

-Harga emas 0,5 gram: Rp 807.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.514.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.968.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.427.000

- Harga emas 5 gram: Rp 7.345.000

- Harga emas 10 gram: Rp 14.635.000

- Harga emas 25 gram: Rp 36.462.000

- Harga emas 50 gram: Rp 72.845.000

- Harga emas 100 gram: Rp 145.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp 363.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 727.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.454.600.000. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler