Harga Emas Antam Sabtu (27/4) Naik Rp 7 Ribu Per Gram

Sabtu, 27 April 2024 – 11:36 WIB
Pedagang memperlihatkan emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di pusat perdagangan logam mulia Pasar Aceh, Banda Aceh, Kamis (18/4/2024). Menurut pedagang, meskipun harga emas Antam cenderung menguat dan berada pada level Rp1.330.000 per gram atau naik Rp14.000 per gram, namun animo masyarakat membeli emas lebih besar dengan persentase mencapai 90 persen sementara penjualan emas hanya 10 persen. ANTARA FOTO/Ampelsa/Spt.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Tbk) atau Antam mengalami kenaikan pada Sabtu (27/4).

Sebagaimana dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi, harga emas Antam naik Rp 7 ribu per gram menjadi Rp 1.326.000 per gram.

BACA JUGA: Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein

Sebelumnya, pada Jumat (26/4), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.319.000 per gram.

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu (27/4), yakni Rp 1.222.000 per gram.

BACA JUGA: Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Anjlok Lagi, jadi Sebegini

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 713.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.326.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.592.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.863.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.405.000

- Harga emas 10 gram: Rp 12.755.000

- Harga emas 25 gram: Rp 31.762.000

- Harga emas 50 gram: Rp 63.445.000

- Harga emas 100 gram: Rp 126.812.000

- Harga emas 250 gram: Rp 316.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 633.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.266.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler