Harga Emas Antam Stabil Hari Ini, Sebegini Per Gram

Senin, 20 Mei 2024 – 09:40 WIB
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Senin 20 Mei 2024, stabil atau tidak mengalami perubahan dari angka Rp 1.350.000 per gram, sebagaimana dipantau dari laman Logam Mulia.

Sebelumnya pada Sabtu lalu, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.350.000 per gram. Sementara itu, untuk harga jual kembali ayau buyback emas pada Senin (20/5) ini sebesar Rp 1.243.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Turun Lagi Jumat 17 Mei, Jadi Sebegini Per Gram

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:

BACA JUGA: Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram

- Harga emas 0,5 gram: Rp 725.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.350.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.640.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.935.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.525.000

- Harga emas 10 gram: Rp 12.995.000

- Harga emas 25 gram: Rp 32.362.000

- Harga emas 50 gram: Rp 64.645.000

- Harga emas 100 gram: Rp 129.212.000

- Harga emas 250 gram: Rp 322.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 645.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.290.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler