JPNN.com

Harga Emas Antam Terus Mengalami Kenaikan, Berikut Daftarnya

Rabu, 19 Maret 2025 – 11:22 WIB
Harga Emas Antam Terus Mengalami Kenaikan, Berikut Daftarnya - JPNN.com
Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU/pri.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Rabu 19 Maret 2025 kembali mengalami kenaikan.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu, harga emas Antam terus naik sejak dua hari sebelumnya.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 19 Maret 2025 Naik Lagi, Melonjak

Kini, Rabu (19/3) harga emas buatan Antam naik Rp 14.000 menjadi Rp 1.759.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut melonjak menjadi Rp 1.608.000 per gram.

BACA JUGA: Kemarin IHSG Anjlok, Hari Ini Harga Emas Naik

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: ANTAM Hadirkan Aplikasi Mobile Logam Mulia, Investasi Emas Kini Makin Mudah

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 929.500.

- ?Harga emas 1 gram: Rp 1.759.000.

- ?Harga emas 2 gram: Rp 3.458.000.

- ?Harga emas 3 gram: Rp 5.162.000.

- ?Harga emas 5 gram: Rp 8.570.000.

- ?Harga emas 10 gram: Rp 17.085.000.

- ?Harga emas 25 gram: Rp 42.587.000.

- ?Harga emas 50 gram: Rp 85.095.000.

- ?Harga emas 100 gram: Rp 170.112.000.

- ?Harga emas 250 gram: Rp 425.015.000.

- ?Harga emas 500 gram: Rp 849.820.000.

- ?Harga emas 1.000 gram: Rp 1.699.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler