Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini

Sabtu, 10 Februari 2024 – 10:22 WIB
Ilustrasi - Seorang pedagang menunjukkan emas batangan yang dijual di Jakarta. ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/wpa/foc/am.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), turun hari ini, Sabtu (10/10).

Dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu (10/2) pagi, harga emas Antam turun Rp 3 ribu, menjadi Rp 1.135.000 per gram.

BACA JUGA: Minta Kejagung Usut Tuntas Korupsi Emas di PT Antam, Sahroni: Momentum Bersih-Bersih BUMN

Sebelumnya, Jumat (9/2), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.138.000 per gram.

Sementara, harga jual kembali (buyback), emas batangan pada Sabtu pagi turun Rp 4 ribu menjadi Rp 1.030.000 per geram, dibanding Jumat (9/2) senilai Rp 1.034.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Turun, Waktunya Borong!

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA: Produk Emas Antam Bisa Jadi Pilihan Investasi yang Aman

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: 617.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.135.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.210.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.290.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.450.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.845.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.987.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp269.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp537.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.075.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler