Harga Emas Tinggi, Penjualannya Ikut Berkilau

Selasa, 10 Maret 2020 – 22:48 WIB
Emas Antam. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN

jpnn.com, MAKASSAR - Seiring harga emas 24 karat bersertifikat Antam yang kian hari makin berkilau, tren pembeliannya pun ikut moncer.

Dalam laporan Antam Makassar, terjadi
peningkatan dalam dua tahun terakhir, kondisi ini diperkuat dengan merebaknya wabah virus corona, memicu investor memilih investasi emas (safe haven/minim risiko).

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Susut Rp 9.000

"Pada 2018 rata-rata pembelian per bulan sebanyak 9,5 kilogram dan pada 2019 naik menjadi rata-rata 12,5 kg per bulan atau terealisisasi 150 kg per tahun," kata Representative Head PT Antam Makassar Pri Armanto di Makassar, Selasa.

Mengenai pergerakan pembelian emas PT Antam periode 2020, lanjut dia, pada Januari hingga Februari 2020 rata-rata terdapat pembelian sekitar 10 kg per bulan dan pada Maret 2019 khususnya pada 9 Maret merupkan tertinggi dengan pembelian 1,1 kg dalam sehari.

BACA JUGA: Di Sini Harga Emas 24 Karat Sudah Tembus Rp 900.000 per Gram

"Khusus hari ini ditutup dengan penjualan 760 gram. Sedang capaian penjualan Januari hingga Februari 2020 sudah mencapai 10 persen," katanya.

Meningkatnya minat pembelian emas, menurut Pri Armanto, karena dipicu dengan virus corona yang membuat sebagian besar pelaku bursa efek lebih memilih mengalihkan sahamnya ke emas yang dianggap berisiko kecil.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Sudah Mencapai Rp 809.000 per Gram

Apalagi emas dinilai relatif aman untuk investasi dan jika dijual juga memiliki "buy back" yang relatif baik bahkan cenderung menguntungkan dengan pergerakan harga emas yang terus menanjak.

Sementara itu, rerata minat pembeli adalah emas batang seberat di bawah 10 gram. Alasannya, lebih mudah dibeli dan dijual.

Sedangkan untuk menjadi pembeli atau penjual di Butik emas PT Antam, Tbk persyaratannya cukup mudah yakni memperlihatkan KTP atau paspor/SIM dan kartu NPWP.

"Apabila memiliki NPWP maka mendapatkan pembiayaan hanya 0,45 persen, tapi jika tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9 persen," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler