jpnn.com, SURABAYA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menindaklanjuti usulan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait dengan penyesuaian harga jual jaringan gas rumah tangga di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Sebab, harga jual gas bumi yang berlaku saat ini merupakan hasil penetapan pada 2007 alias belum ada penyesuaian lagi.
BACA JUGA: Pipa Gas Bocor, Anies Minta PGN Tanggung Jawab
Anggota Komite BPH Migas Hari Pratoyo mengatakan, harga gas dari hulu pada 2007 mencapai USD 3 per mmbtu
Sementara itu, harga gas dari hulu saat ini USD 6,5 per mmbtu.
BACA JUGA: Pipa Gas PGN di Cawang Kembali Bocor
”Kurs rupiah terhadap dolar juga naik sehingga banyak parameter yang telah berubah secara signifikan,” kata Hari, Kamis (15/3).
Karena itu, BPH Migas akan menyesuaikan harga jual gas bumi untuk rumah tangga di lima area.
BACA JUGA: Penyaluran Gas PGN ke Pelanggan Kembali Normal
Yakni, Semarang, Blora, Surabaya–Gresik, Sidoarjo–Mojokerto, dan Pasuruan–Probolinggo.
”Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo telah menerima penetapan harga jual gas pada 2018 dan 2016. Memang sangat perlu adanya penyesuaian harga gas bumi di lima wilayah yang berdekatan tersebut,” tutur Hari.
Sementara itu, anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio juga menjelaskan, meski harga pembelian gas bumi di hulu rata-rata USD 6,5 per mmbtu, untuk konsumsi rumah tangga, BPH Migas mematok dengan harga paling rendah. Yaitu, USD 4,72 per mmbtu.
’’Selisih harganya nanti ditanggung PGN sehingga harga gas bumi ke konsumen rencananya mengalami kenaikan di kisaran harga tersebut,” ujar Jugi.
Harga gas bumi wilayah Surabaya–Gresik, misalnya. Rencananya, harganya akan dinaikkan dari Rp2.500 per meter kubik menjadi Rp 4.246 per meter kubik.
Untuk wilayah Sidoarjo–Mojokerto, harganya naik dari Rp 2.496 per meter kubik jadi Rp 4.253 per meter kubik.
Di wilayah Pasuruan–Probolinggo, harga Rp 2.496 per meter kubik dinaikkan menjadi Rp 4.254 per meter kubik.
Untuk Semarang, harganya dari Rp 3.333 per meter kubik jadi Rp 4.248 per meter kubik.
Di Blora harga Rp 3.333 per meter kubik menjadi Rp 4.245 per meter kubik.
”Patokan penetapan harga jaringan gas akan tetap mengacu lebih rendah dari harga LPG 3 kg dan 12 kg di pasar yang telah ditetapkan pemerintah dengan subsidi sebesar Rp 4 ribu–Rp 5 ribu per kg,” tambah Jugi. (car/c20/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Holding BUMN Migas Segera Terbentuk
Redaktur & Reporter : Ragil