jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng berupa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan seluruh produk turunannya sejak 28 April 2022.
Meskipun demikian, harga minyak goreng sampai saat ini belum berubah atau masih tinggi.
BACA JUGA: Petani Kelapa Sawit Yakin Larangan Ekspor CPO Segera Dibuka, Ini Alasannya
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, dampak larangan ekspor komoditas tersebut belum cukup terasa.
Menurut dia, harga minyak goreng curah di tingkat pasar masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14 ribu per liter.
BACA JUGA: KRI Mandau 621 Amankan Kapal Bermuatan 4.100 Ton CPO di Selat Makassar
"Cukup mengejutkan dan minyak goreng curah masih di angka Rp 20 ribu, padahal CPO tidak berlaku lagi ekspor di luar negeri," ujar Mansuri saat dihubungi JPNN.com, Kamis (5/5).
Karena itu, Abdullah memahami masih tingginya harga minyak goreng curah di lapangan karena banyak faktor yang memengaruhi.
BACA JUGA: Laskar Ngawi & Agung Intiland Berbagi Minyak Goreng
"Karena persoalan banyak faktor mungkin, tetapi intinya minyak goreng belum turun," ucap Mansuri.
IKAPPI mengimbau semua pihak untuk ikut mengawasi proses distribusi sehingga pelaksanaannya berjalan dengan baik tanpa ada yang memanfaatkan minyak goreng curah.
Selain itu, IKAPPI mendesak pemerintah agar tidak hanya mengawasi minyak goreng, tetapi juga beberapa komoditas lain.
Misalnya, daging, gula pasir, ayam, bawang merah, dan bawang putih untuk bisa berada di pasaran. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT PII Salurkan Paket Ramadan untuk Masyarakat Prasejahtera di Jawa Timur
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Wenti Ayu Apsari