Harga Obat di Pasaran Masih Terkendali

Rabu, 21 Maret 2012 – 07:29 WIB

JAKARTA- Pemerintah baru saja menetapkan kenaikan harga 170 item obat generik terkait rencana kenaikan BBM pada 23 Februari lalu. Untuk mengontrol harga eceran obat yang beredar pasaran, Kemenkes melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek ibukota. Kemarin (20/3), Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang menggelar sidak di dua apotek besar di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

"Sebenarnya ini adalah sidak rutin yang kita lakukan enam bulan sekali untuk mengontrol harga obat di pasaran apa sudah sesuai dengan aturan pemerintah," kata Maura.

Apotek pertama yang didatangi adalah apotek Titi Murni yang berlokasi di kawasan Kramat Rata, Jakarta Pusat. Apotek tersebut dikenal sebagai salah satu apotek tertua dengan persediaan obat terlengkap. Selanjutnya, Maura beserta jajarannya melakukan inspeksi di Apotek Kimia Farma di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Berdasarkan sidak ke dua apotek tersebut, Maura menemukan bahwa harga obat generik sudah terkendali dan sesuai dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, banyak juga ditemui obat-obat generik yang justru dijual di bawah rata-rata di bawah HET.

Sebagai contoh, obat paracetamol yang pada kemasannya tertulis Rp 147 per butir, dijual seharga Rp 140. Ada juga obat generik anti radang merek piroxicam dijual Rp 131, padahal menurut ketentuan HET harganya adalah Rp 141."Hal ini justru bagus, semuanya masih berada dibawah kendali, semoga bisa
semuanya seperti ini," ujarnya.

Meski begitu, Maura mengakui pihaknya tidak bisa memantau seluruh toko obat yang ada. Menurut dia, toko obat yang lebih kecil atau berjenis warung yang cenderung berani memainkan harga. Sehingga kemungkinan terjadi kecurangan harga lebih besar di area tersebut. "Sebagai upaya pengawasan, Maura meminta masyarakat untuk ikut mengawasi. "Kami punya hotline kalau ditemukan toko obat yang menjual dengan harga lebih tinggi dari HET tolong dilaporkan pada kami," ujarnya.

Seperti diketahui, pada 23 Februari lalu Kemenkes t mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No 092 / 2012. Dalam Kepmenkes tersebut diatur kenaikan harga obat generik yang dikaitkan dengan pembatasan BBM bersubsidi, kenaikan bahan baku obat, dan kenaikan upah minimal regional.

Namun, kenaikan harga tersebut hanya diterapkan pada 170 obat. Sementara harga pada 327 jenis obat malah turun. Hanya 34% dari seluruh jenis obat yang akan mengalami kenaikan
harga.

Dari 170 jenis obat yang HET nya naik, 28 item adalah sediaan injeksi dengan rata-rata kenaikan harga per item sebesar Rp 343; sebanyak 123 jenis tablet dan kapsul naik rata-rata Rp 31; sebanyak 8 item sirup rata-rata naik sebesar Rp 30, dan 3 macam salep dengan rata-rata kenaikan Rp 221. Dengan demikian kenaikan harga obat tersebut berkisar 6 - 9 %. (Ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Mark Up Pembelian Sukhoi Masuk ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler