Harga Perumahan Ditetapkan Berdasarkan Wilayah

Kamis, 31 Mei 2012 – 10:38 WIB
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) minta Perumnas proaktif dalam penyediaan ruman PNS. Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan, Perumnas sudah melaporkan progress kinerja sekaligus menjawab keluhan yang diterima dari pemerintah daerah (Pemda) terkait kinerjanya.

”Dari hasil peninjauan saya selama kunjungan kerja ke daerah banyak mendapat keluhan dari pemda yang menyatakan Perumnas kurang proaktif menindaklanjuti PKO. Karena itu, saya mendorong Perumnas untuk lebih proaktif menindaklanjuti PKO karena Perumnas bukan institusi pemerintah melainkan BUMN, jadi saya yakin Perumnas bisa lebih cepat dalam merealisasikan target dan saya ingin Perumnas menjadi Pionir," katanya.
 
Lebih lanjut Djan Faridz juga mengatakan, Perumnas bisa bekerja sama dengan BPN untuk pembebasan sertifikat dan PLN untuk pembebasan biaya pemasangan listirk. ”Saya sudah bertemu dengan Dirut PLN dan dia sudah bersedia untuk membantu pembebasan biaya pemasangan listrik dengan catatan lokasinya sudah pasti. Namun, nanti bebannya diserahkan kepada penghuni dengan cara dicicil. Perumnas di sini bisa bekerja sama,” tuturnya.

Terkait dengan kesulitan yang dihadapi dalam pemasalahan lahan untuk pembangunan rumah, Djan Faridz mengaku apabila pemda minta tanahnya untuk dihargai itu adalah urusan pemda. ”Jika pemda minta lahannya dihargai itu tidak masalah dan bukan salah pemerintah pusat. Yang terpenting pemerintah pusat telah mengingatkan pemda untuk menyediakan lahan bagi perumahan PNS dengan syarat tanahnya dihibahkan,” terangnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Djan Faridz juga mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kemenpera telah mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan harga rumah sejahtera tapak berdasarkan empat regional/wilayah. Wilayah satu harga rumah ditetapkan paling banyak Rp 88 juta, wilayah II harga rumah ditetapkan paling banyak Rp 95 juta, wilayah III Rp 145 juta, dan wilayah khusus meliputi Jabodetabek, Batam, Bali dengan harga rumah paling banyak Rp 95 juta yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/2012.
 
Sementara laporan progress pembangunan perumahan oleh Perumnas disampaikan oleh Direktur Utama Perumnas Himawan Arief. Dalam laporannya dia mengatakan, Perumnas saat ini melakukan kerja sama dengan 67 pemda. ”Total ada 67 kerja sama yang kita lakukan dengan pemda, empat dengan pemprov, 51 dengan pemda kabupaten dan 12 dengan kota," katanya. Dari total 67 kerja sama itu sudah di-follow up dan hampir tidak ada yang tidak terpenuhi persyaratannya dengan progress beragam. (vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Menyerah, Kuota BBM Pulau Kalimantan Ditambah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler