jpnn.com, JAKARTA - International Pharmaceutical Produsen Group (IPMG) yang mewakili industri biofarmasi berbasis penelitian mengambil bagian dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia 2023.
IPMG berkomitmen dalam menjunjung tinggi etika dan integritas bisnis.
BACA JUGA: Hari Antikorupsi Sedunia, KPK Apresiasi buat Imigrasi Jakarta Selatan
“Kami dituntut memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan industri lain. Hal yang penting bagi kami untuk memberikan standar tersebut kepada pasien yang bergantung pada obat-obatan kami. Oleh karena itu, pencegahan korupsi di industri farmasi adalah kunci untuk menjamin integritas sistem kesehatan, meningkatkan akses pasien terhadap obat-obatan berkualitas, dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata Penanggung Jawab Satuan Tugas Etika, Medis dan Keselamatan Pasien IPMG Khalid Ibrahim.
Dia mengatakan IPMG telah menunjukkan kepemimpinannya dalam menjaga dan meningkatkan standar etika industri farmasi yang inovatif. Standar-standar ini merupakan janji kepercayaan industri, unsur paling penting dalam inovasi dan kesejahteraan pasien.
BACA JUGA: Hari Antikorupsi 2022, Massa Berdemo di Makassar, Berharap KPK Tak Kandas
"Industri farmasi inovatif tidak seperti industri lainnya yang mana terobosan yang dicapai dapat memperpanjang dan menyelamatkan nyawa," ujarnya.
“IPMG meyakini bahwa melalui sinergi, kerja sama, dan kemitraan yang erat dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya, kita dapat mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Khalid.
BACA JUGA: Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum
Ketua Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Bambang Wibowo mengingatkan pentingnya upaya memerangi praktek insentif dan gratifikasi kepada praktisi kesehatan di rumah sakit dalam kegiatan pemasaran produk farmasi tertentu.
Oleh karena itu, Bambang mendukung IPMG dalam mengacu kode etik yang ada.
“Gratifikasi mengancam integritas dan profesionalisme tenaga medis serta dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama memerangi praktik korupsi dan gratifikasi di bidang kesehatan demi terciptanya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dipercaya masyarakat,” ujar Bambang.
Selaras dengan IPMG dan PERSI, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, gratifikasi merupakan salah satu bentuk korupsi, khususnya bila berkaitan dengan suatu jabatan dan berpotensi mempengaruhi pihak yang menerimanya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
“Kami mendukung upaya IPMG dan kami membutuhkan semua pihak untuk bersinergi dalam memperjuangkan integritas, etika, dan kepatuhan,” katanya. (rhs/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stafsus Presiden Jokowi: Jangan Lupa Pilih Pak Ganjar, Ya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti