jpnn.com, JAKARTA - Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020, harus diperingati di tengah situasi pandemi COVID-19.
Momentum peringatan berdirinya Polri di saat mewabahnya virus, dijadikan bahan refleksi bagaimana menghadapi tantangan dan pembenahan di internal kepolisian.
BACA JUGA: Gun Romli: Aneh, Said Iqbal kok Hanya Soroti Soal PHK Gojek?
Menginjak usia 74 tahun, Polri menghadapi tantangan baru bagaimana melakukan penanganan penanganan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Tentunya, hal penegakan hukum juga mengalami perubahan.
Apalagi, selain menjaga Kamtibmas, Polri yang dikomandoi oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, kini juga berada di garis terdepan dalam melakukan pemutusan mata rantai COVID-19. Tentunya, hal ini bersinergi dengan kebijakan pemerintah soal penanganan wabah virus itu.
BACA JUGA: Ketua DPR RI Bikin Kejutan Saat HUT ke-74 Bhayangkara, Luar Biasa!
"Pandemi COVID-19 menghadirkan banyak tantangan baru yang kompleks bagi polisi. Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi harus selalu berada di garda terdepan. Polisi kadang juga diminta berhadapan pasien COVID-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengenai refleksi Hari Bhayangkara ke-74, Rabu (1/7).
Mendisiplinkan protokol kesehatan, mencegah masyarakat berkerumun dan memastikan keamanan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 agar tak ditolak masyarakat, kasus pengambilan paksa jenazah corona, menjadi tanggung jawab Polri di tengah pandemi virus corona.
BACA JUGA: Konon Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Listrik PLN
Tentunya bukan hal mudah untuk dijalankan. Sebagai jajaran Abdi Utama Nusa Bangsa hal itu dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan.
Demi menjawab tantangan itu, salah satu upaya Polri yakni menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Kala itu, Maklumat Kapolri pun efektif dijalankan seluruh jajaran polisi di Indonesia. Kerumunan massa dibubarkan, tempat-tempat publik di disinfeksi, warga keluar rumah pun mengenakan masker, serta mengawal jaring pengaman sosial dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk warga yang terdampak pandemi.
Meskipun, Maklumat Kapolri itu sudah dicabut berdasarkan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak. Pencabutan itu mendukung upaya Pemerintah soal penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemi COVID-19.
Upaya gerak cepat itu, demi memutus mata rantai sesuai kebijakan pemerintah, sekaligus membangun kepercayaan publik bahwa, Polri menjadi salah satu leading sector dalam penanganan COVID-19.
"Berbagai gerak cepat anggota Polri dalam menjalankan instruksi maupun Maklumat Kapolri untuk mengawal bansos, BLT, mengecek situasi masyarakat yang terdampak, persediaan beras, dsb. Terbangunnya kepercayaan membutuhkan waktu dan ketekunan," ujar Argo.
Polri dewasa ini menyadari betul soal diperlukannya pembenahan internal sebagaimana semangat Promoter (Profesional, Modern, dan Tepercaya), yang digagas oleh Tito Karnavian yang diperkuat oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Pada era keterbukaan informasi saat ini, gerak-gerik sekecil apapun akan terendus oleh publik. Hal itu merupakan imbas dari 'Tsunami' informasi di media massa maupun media sosial.
Sebab itu, dalam program unggulan Jenderal Idham Azis, salah satu yang diperkuat adalah pemantapan manajemen media. Mengingat, saat ini informasi juga memengaruhi soal pemeliharaan kemamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
"Di tubuh Polri, kebijakan ini hadir sebagai sebuah kesadaran dari tingkat Mabes Polri sampai level terbawah, setiap anggota harus sadar dirinya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan persepsi publik terhadap Polri secara keseluruhan," tutur Argo.
Seiring berjalannya waktu, Polri mendapatkan tingkat kepuasan publik yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Bukti konkretnya tertuang dalam hasil survei Litbang Kompas selama 2014-2019 menunjukkan kenaikan signifikan dari tahun ke tahun.
Setidaknya, pada tahun 2014 kepuasaan publik sebesar 46,7 persen, lalu 2015 bertambah 51,2 persen. Setahun berselang atau 2016 meningat menjadi 63,2 persen.
Tahun 2017 juga meningkat menjadi 70,2 persen dan sekitar tingkat kepercayaan publik ke Polri sebesar 82,9 persen pada Juni 2018. Sementara itu, pada akhir 2018, survei Mark Plus menunjukkan tingkat kepuasan pada Polri berada di angka 74,46 persen.
Menurut Argo, Polri menyadari masih belum sempurna dalam pembenahan internal tersebut. Namun, segala kekurangan dan masukan dari masyarakat akan terus dijadikan bahan evaluasi, agar polisi semakin mendapatkan kepercayaan.
"Dengan tantangan yang makin kompleks, saat ini tak ada pilihan bagi Polri selain harus semakin responsif dalam melayani masyarakat, lebih terbuka, transparan, dan tampil lebih muda, dan humanis. Kapolri Idham Azis sudah memulai dengan mengarahkan seluruh anggotanya untuk bersama-sama membangun institusi Polri yang makin berdaya dan profesional," tutur Argo. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi PTDI: KPK Perpanjang Penahanan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi
Redaktur : Tim Redaksi