Hari Buruh: Pedemo Bawa Ini ke MK dan Istana Negara

Sabtu, 01 Mei 2021 – 13:44 WIB
Suasana demo hari buruh internasional di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pedemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat menuntut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan oleh pemerintah. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hatam Aziz saat aksi demonstrasi memperingati hari buruh internasional.

BACA JUGA: Hari Buruh: Usai Rapid Test, Demonstran di Patung Kuda Memasang Batu Nisan

"Kemudian memang ada di daerah tertentu ada tambahan isu," katanya di kawasan Patung Kuda, Sabtu (1/5).

Riden menjelaskan tuntutan di berbagai daerah meliputi pemberlakuan upah minimum sektoral di Provinsi Banten dan Jawa Barat. 

BACA JUGA: Makin Seru, Jangan Lewatkan Episode 7 The Apprentice: ONE Championship Edition

Dia juga menjelaskan dalam aksi demonstrasi hari buruh internasional, para pedemo berencana memberikan petisi pembatalan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Perwakilan pedemo itu juga akan menyerahkan petisi permintaan UU Cipta Kerja dibatalkan ke istana negara 

BACA JUGA: Hari Buruh atau May Day, 9 Jalan di Sekitar Monas Ditutup

"Kami dapat konfirmasi, insyaallah bisa diterima KSP," lanjutnya.

Menurut Riden, aksi demonstrasi hari buruh internasional berakhir pada pukul 13.00 WIB lantaran masih pandemi Covid-19.(mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler