Hari ini, 25 Komisioner KPU Bali Disidang

Jumat, 07 Juni 2013 – 10:33 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik 25 komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) se-Provinsi Bali, di Jakarta,  Jumat (7/6) sore nanti.

Mereka masing-masing ketua dan 4 anggota KPU Provinsi Bali, ketua dan 4 anggota KPU Kabupaten Badung, Kabupaten Karangasem, Buleleng dan Tabanan.

"Rencananya sidang akan digelar Pukul 14.00 WIB setelah DKPP menerima pengaduan pasangan calon Gubernur Bali, Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawandan, melalui Kuasa Khususnya Donny Tri Istiqomah dan Radian Syam. Pengaduan terkait pelaksanaan Pilgub Bali 2013," ujar Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini di Jakarta.

Dalam aduannya, kata Nur Hidayat,  pasangan ini mendalilkan bahwa saat pemungutan dan penghitungan suara 15 Mei 2013 lalu, ada ketidakcocokan dan selisih suara pada Formuulir C1 (berita acara hasil pemungutan) yang dimiliki teradu dengan pengadu.

Pengadu menilai, ketika terjadi ketidakcocokan maka dengan kewenangan yang dimiliki para teradu,  seharusnya mereka mengecek ulang di berbagai tingkatan saat penghitungan dan saat rekapitulasi suara dilakukan.

"Pengadu merasa berhak diakomodasi keberatannya, karena diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dalil-dalil lain yang juga dikemukakan, para teradu juga disangka memiliki kepentingan politik pribadi yang bersifat terselubung," ujarnya.

Ditambahkan Nur Hidayat, dalil-dalil tersebut berdasarkan materi pengaduan tertulis yang disampaikan kepada DKPP.

"Sidang DKPP ini terbuka untuk umum. Siapapun dapat hadir untuk menyaksikannya," ujar mantan Ketua Bawaslu ini.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemenang Penghargaan BUMN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler