jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap lebih dari 54 ribu orang terpidana, dalam rangka Idul Fitri hari ini.
Menurut Menkumham Yasonna Laoly, narapidana yang diberikan remisi adalah mereka yang memiliki rekomendasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
BACA JUGA: Kata Velove Keluarganya Katolik Tapi Ada yang Idul Fitri
"Jadi semua yang sudah memenuhi syarat UU, harus kita kasih. Karena itu hak mereka. Jangan kita hilangkan hak mereka," katanya usai menghadiri open house Wakil Ketua MPR RI, Oesman Sapta, di Jakarta, Jumat siang (17/7).
Dari data yang diambil dari beberapa media, jumlah tepatnya napi yang mendapat remisi Idul Fitri adalah 54.434 orang.
BACA JUGA: Sabar Ya... Di Rumah JK Pejabat Duluan baru Masyarakat
Di antara napi yang mendapat remisi, ada 545 orang yang dinyatakan bisa langsung bebas bersyarat.
Sedangkan narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi hari ini berjumlah sekitar 2.000 orang.
BACA JUGA: Kapolsek Pademangan Pose Bareng Si Aduhai Vitalia, Ini Reaksi Kapolri
"Memang dipotong (masa tahanan) beragam, saya enggak hapal, paling satu bulan," jelasnya. (ald/RMOL)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi dan Tahanan Rutan Pondok Bambu Dapat Menu Spesial
Redaktur : Tim Redaksi