Hari Ini Akil Dituntut Seumur Hidup

Senin, 16 Juni 2014 – 06:26 WIB
Akil Mochtar saat menjalani persidangan. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Sejarah pemberantasan korupsi bakal lahir hari ini (16/6). Untuk pertama kalinya KPK akan mengajukan tuntutan seumur hidup bagi terdakwa korupsi. Tuntutan itu bakal diterapkan pada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
    
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Akil Mochtar berdampak sangat besar. "Perkara ini menimbulkan konflik horisontal dan menciderai demokrasi, dampaknya sangat besar," ujar Busyro.
      
Menurut dia apa yang dilakukan Akil sama dengan memberi kewenangan ilegal terhadap kepala daerah terpilih untuk memimpin dengan cara-cara yang tidak benar. "Korupsi seperti ini baru pertama kali di Indonesia," ungkapnya.
    
Tindakan Akil juga dinilai pimpinan KPK merusak kelembagaan MK. Sebab MK selama ini dianggap sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan paling decisive. Seperti misalnya menentukan presiden melanggar undang-undang atau tidak. Kewenangan seperti itu tak ada di lembaga lain.
    
Menurut Busyro hanya hakim MK yang diberi predikat negarawan. "Presiden saja ndak loh. Jadi ketika jabatan tersebut kemudian di abuse oleh Akil maka banyak argumen yang bisa dijelaskan mengapa kami memasang pasal hukuman seumur hidup," ujarnya.
    
Pasal yang bakal diberikan untuk Akil ialah pasal 12c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 6 Ayat 2. Hukuman maksimal pasal-pasal tersebut ialah pidana seumur hidup. Meski tuntutan hukuman seumur hidup baru diterapkan, namun KPK yakin bakal berjalan mulus.
    
Busyro mengungkapkan tuntutan tinggi itu merupakan pesan moral bagi kepala daerah dan politisi yang memiliki kepentingan dalam pemilihan umum. "Ini pesan bagi para bupati incumbent yang mau maju lagi atau politisi yang hendak mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain melalui parpol agar tidak bertindak melanggar hukum," jelasnya.
    
Menurut Busyro tuntutan seumur hidup itu sangat berat. Sehingga mungkin KPK tidak akan mengajukan pidana tambahan seperti halnya Djoko Susilo (terpidana korupsi simulator SIM) dan Lutfhi Hasan Ishaaq (terpidana suap impor daging sapi). Kedua koruptor itu memang dituntut pidana tambahan yakni dicabut hak politiknya.
    
"Otomatis kalau tuntutan seumur hidup dikabulkan, yang bersangkutan sudah tidak punya hak apapun, kan ditahan terus," ungkapnya.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto memang telah memberikan sinyal kejutan untuk tuntutan Akil Mochtar. Namun keduanya tidak membeberkan apa kejutan tersebut.
    
Sementara itu kuasa hukum Akil Mochtar, Tamsil Syukur menanggapi tuntutan seumur hidup sebagai bentuk ketidakadilan. "Yang harus diperhatikan, hukuman itu bukan atas dasar balas dendam dan kebencian semata. Tapi harus memperhatikan fakta persidangan," ujarnya.
    
Tamsil mengatakan dalam sidang tidak semua dakwaan bisa dibuktikan. Misalnya saja terkait kasus suap sengketa Pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Versi Tamsil dalam fakta sudah jelas siapa yang kalah dan menang serta tidak ada transaksi apapun pada Akil.
    
Tuntutan seumur hidup yang diajukan KPK mendapatkan dukungan Indonesia Corruption Watch (ICW). Aktivis ICW Emerson Yuntho mengatakan selain meruntuhkan kepercayaan publik  terhadap MK, Akil juga seorang yang mengerti hukum.
    
"Dengan jabatan yang pernah diemban, harusnya dia tidak melanggar hukum," ujarnya. Sebelum menjadi hakim MK, Akil memang berlatarbelakang advokat.

BACA JUGA: Kemenhub Buka Pendaftaran Angkutan Motor Lebaran

Dia juga pernah terpilih sebagai anggota DPR dan memimpin komisi hukum. Emerson juga mempermasalahkan sikap Akil yang tidak kooperatif dalam sidang yang layak menjadi pertimbangan memberatkan. (gun)

BACA JUGA: Merasa Unggul Setiap Babak, Kubu Jokowi Mengaku Menang Telak

BACA JUGA: Prabowo Diisyaratkan Rujuk dengan Titiek Soeharto

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir JK Anggap Jokowi Miliki Jiwa Kepemimpinan Sejati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler