Hari ini, Aturan Angkutan Taksi Online Berlaku Efektif

Sabtu, 01 Juli 2017 – 22:19 WIB
Taxi online. Ilustrasi/Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif secara keseluruhan berlaku mulai hari ini, 1 Juli 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto meminta kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) untuk memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM. 26 Tahun 2017 secara keseluruhan.

Pudji mengatakan, ketentuan tersebut terkait tentang rencana kebutuhan kendaraan (kuota) untuk Angkutan Sewa Khusus, yang ditetapkan gubernur atau Kepala Badan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22.

BACA JUGA: DPR Minta Kemenhub Siaga Antisipasi Permasalahan Arus Balik

"Sebelum ditetapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," tutur Pudji.

Sementara terkait ketentuan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih bisa menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama).

BACA JUGA: Asyik... Kemenhub Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Arus Balik

Asalkan dengan melampirkan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

Pada kesempatan yang sama, Pudji menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM. 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu enam bulan.(chi/jpnn)

BACA JUGA: H-4, Menhub Tinjau Tol Pemalang Batang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasilitas Angkutan Lebaran di Terminal Kampung Rambutan Dinilai Sudah Memadai


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler