Hari Ini Bareskrim Agendakan Pemeriksaan Ivan Gunawan, Bakal Datang?

Kamis, 14 April 2022 – 10:15 WIB
Ivan Gunawan. Foto: YouTube/Ivan Gunawan

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadao artis dan perancan busana ternama Ivan Gunawan hari ini (14/4).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.

BACA JUGA: Ivan Gunawan Terseret Kasus DNA Pro, Diperiksa Polisi Hari Ini, Apa Keterlibatannya?

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan keponakan Adjie Notonegoro itu pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan dijadwalkan puku 10.00,” kata Whisnu kepada wartawan, Kamis.

BACA JUGA: Besok, Ivan Gunawan Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro

Namun, dia belum bisa memastikan apakah Ivan Gunawan akan datang atau tidak dalam pemeriksaan tersebut.

Namun, dari informasi yang diperoleh, pihak Ivan Gunawan sudah mengkonfirmasi hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

BACA JUGA: Terseret Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Curhat Soal Rezeki

Pemeriksaan Ivan diduga terkait mempromosikan aplikasi DNA Pro, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin, serta menggunakan skema piramida (ponzi).

Selain Ivan Gunawan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.

Permintaan keterangan terhadap Rizky Billar dijadwakan Rabu (20/4), sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21//4) mendatang.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. 

Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Bareskrim Periksa Ivan Gunawan, Rizky Billar dan DJ Una Siap-Siap


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler